Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sutan Bhatoegana Disebut Kecipratan Duit ESDM

image-gnews
Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nama anggota Komisi Energi DPR kembali disebut kecipratan duit dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  Salah satunya adalah Sutan Bhatoegana, politikus Partai Demokrat.

Nama-nama penerima aliran dana itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system (SHS) Kementerian ESDM dengan terdakwa  Jacob Purwono dan Kosasih Abbas.

Dalam persidangan itu, dihadirkan mantan Bendahara Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM Paijan sebagai saksi. Paijan mengatakan, ada uang yang digunakan untuk memuluskan rancangan undang-undang, salah satunya RUU Kelistrikan. "Uang itu dari Kosasih," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 November 2012.

Jaksa KPK, Ali Fikri, kemudian membacakan berita acara pemeriksaannya. Di sana disebutkan bahwa Paijan pernah melihat catatan jatah uang untuk anggota DPR yang milik Kosasih, terkait pengadaan SHS.

Namun ketika ditanyakan mengenai hal ini Paijan enggan menjelaskan secara detail. Dia hanya mengatakan mungkin ada perbedaan antara catatan yang pernah dia lihat dengan catatan milik Kosasih.

Jaksa Fikri kemudian mencoba mengkonfirmasikan isi BAP itu pada pegawai Dirjen Energi Baru dan Terbarukan, Izrom Max Donal yang juga menjadi saksi. Fikri membacakan sejumlah nama anggota Dewan yang menerima duit sekitar Rp 25-50 juta. "Sony Keraf, Rafiudin, Sutan Bhatoegana, Ahmad Farial, Wati Amir," ujar Fikri.

Irzom mengaku memang pernah diperintah memberikan uang pada salah satu nama. "Kalau saya tidak salah ingat pak, waktu itu beliau (Kosasih) bilang ini buat pak Ahmad Farial," ucap dia.

Tapi dia menyatakan tak yakin jika penerima uang itu adalah Ahmad. Soalnya, dia tak bertemu langsung dengan dirinya. "Saya cuma dikasih nomor telepon," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Dirjen Listrik dan Pemanfaat Energi ESDM, Asep Rahman, yang juga menjadi saksi menyatakan juga pernah diperintahkan membagi uang untuk keperluan anggota Dewan. "Kami ditugaskan untuk membagi uang transport dan akomodasi," katanya.

Ketika ditanya oleh Hakim Ketua Sudjatmiko, Kosasih membenarkan aliran uang untuk anggota Dewan tersebut. Malah menurut dia, ada nama-nama lain selain yang ada di catatan yang dibacakan oleh jaksa. "Ada yang saya berikan langsung, tanpa sepengetahuan Paijan," ujar dia.

Namun ketika ditanya usai persidangan, dia enggan menjelaskan secara gamblang tentang aliran uang itu. "Nanti akan saya jelaskan secara lengkap di pemeriksaan terdakwa," ucapnya.

Dalam persidangan akhir Oktober kemarin, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, Soekanar, pernah menyebutkan jika kementeriannya mengeluarkan kocek sebesar Rp 1,5 miliar. Duit itu diberikan agar Dewan memuluskan pengesahan rancangan undang-undang tentang Energi dan Tenaga Kelistrikan pada 2007. Uang itu kemudian diserahkan ke Sekretariat Komisi VII yang membidangi Energi, Sumber Daya Mineral.

NUR ALFIYAH


Berita lain
Kecam Sutan Bhatoegana: Semoga Hatinya Tak Sekeras Batu  
Gus Sholah Desak Sutan Minta Maaf
Apakah Jokowi Tahu Akun @TrioMacan2000 Raib? 
Hina Gus Dur, Sutan Bhatoegana Dimarahi Mahasiswa  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

9 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

24 Juli 2022

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury (kiri) mengendarai mobil listrik didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kanan) saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Rumah BUMN, Denpasar, Bali, Senin, 27 Desember 2021. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.


PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

11 Juni 2022

Kelistrikan di desa Papua dan Papua Barat dengan Stasiun Pengisian Energi Listrik berbasis PV module yang mengandalkan tenaga surya.
PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat


Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

14 Juli 2020

Direktur Utama PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) Nur Pamudji. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

Saat pembacaan vonis banding kasus korupsi PLN yang menjerat Eks Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, satu hakim mengajukan dissenting opinion


Polri Akan Serahkan Tersangka Korupsi PLN Nur Pamudji ke Kejagung

28 Juni 2019

Ilustrasi korupsi
Polri Akan Serahkan Tersangka Korupsi PLN Nur Pamudji ke Kejagung

Polisi menyatakan perkara korupsi PLN itu merugikan negara Rp188.745.051.310,72.


Sofyan Basir Resmi Mundur dari Jabatan Dirut PLN

29 Mei 2019

Ekspresi tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir setelah menjalani pemeriksaan perdana pasca-ditahan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. Sofyan Basir resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin malam, 27 Mei 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Sofyan Basir Resmi Mundur dari Jabatan Dirut PLN

Sofyan Basir resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) mulai hari ini, Rabu, 29 Mei 2019.


PLN Resmi Tunjuk Muhammad Ali Jadi Plt Direktur Utama

25 April 2019

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso saat akan bersaksi dalam sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
PLN Resmi Tunjuk Muhammad Ali Jadi Plt Direktur Utama

PLN resmi menunjuk Direktur Human Capital Management Muhamad Ali sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama.


Sebelum Sofyan Basir, Tiga Direktur Terjerat Kasus Korupsi PLN

17 Juli 2018

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di kantor pusat PLN, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Dalam kesempatan tersebut, Sofyan Basir menjelaskan penggeledahan rumahnya oleh penyidik KPK terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pihak swasta. TEMPO/Tony Hartawan
Sebelum Sofyan Basir, Tiga Direktur Terjerat Kasus Korupsi PLN

Jabatan Dirut PLN adalah kursi panas, beberapa di antaranya tersangkut kasus korupsi PLN.


Kasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Sudah Serahkan Dokumen ke KPK

16 Juli 2018

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjawab pertanyaan awak media dalam Groundbreaking PLTU Jawa 7, 9 dan 10 di Serang, Banten, 5 Oktober 2017. Yohanes Paskalis Pae Dale
Kasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Sudah Serahkan Dokumen ke KPK

Sofyan Basir menyatakan telah menyerahkan dokumen dalam kasus suap PLN kepada KPK.


Kasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Akan Patuh pada Hukum

16 Juli 2018

Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PLN dan 7 PTN di Hotel Fairmount, Jakarta Selatan, 28 Februari 2018. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Akan Patuh pada Hukum

Sofyan Basir mengatakan akan mematuhi proses hukum yang berlaku dalam kasus suap PLN.