TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nama anggota Komisi Energi DPR kembali disebut kecipratan duit dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satunya adalah Sutan Bhatoegana, politikus Partai Demokrat.
Nama-nama penerima aliran dana itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system (SHS) Kementerian ESDM dengan terdakwa Jacob Purwono dan Kosasih Abbas.
Dalam persidangan itu, dihadirkan mantan Bendahara Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM Paijan sebagai saksi. Paijan mengatakan, ada uang yang digunakan untuk memuluskan rancangan undang-undang, salah satunya RUU Kelistrikan. "Uang itu dari Kosasih," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 November 2012.
Jaksa KPK, Ali Fikri, kemudian membacakan berita acara pemeriksaannya. Di sana disebutkan bahwa Paijan pernah melihat catatan jatah uang untuk anggota DPR yang milik Kosasih, terkait pengadaan SHS.
Namun ketika ditanyakan mengenai hal ini Paijan enggan menjelaskan secara detail. Dia hanya mengatakan mungkin ada perbedaan antara catatan yang pernah dia lihat dengan catatan milik Kosasih.
Jaksa Fikri kemudian mencoba mengkonfirmasikan isi BAP itu pada pegawai Dirjen Energi Baru dan Terbarukan, Izrom Max Donal yang juga menjadi saksi. Fikri membacakan sejumlah nama anggota Dewan yang menerima duit sekitar Rp 25-50 juta. "Sony Keraf, Rafiudin, Sutan Bhatoegana, Ahmad Farial, Wati Amir," ujar Fikri.
Irzom mengaku memang pernah diperintah memberikan uang pada salah satu nama. "Kalau saya tidak salah ingat pak, waktu itu beliau (Kosasih) bilang ini buat pak Ahmad Farial," ucap dia.
Tapi dia menyatakan tak yakin jika penerima uang itu adalah Ahmad. Soalnya, dia tak bertemu langsung dengan dirinya. "Saya cuma dikasih nomor telepon," ujar dia.
Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Dirjen Listrik dan Pemanfaat Energi ESDM, Asep Rahman, yang juga menjadi saksi menyatakan juga pernah diperintahkan membagi uang untuk keperluan anggota Dewan. "Kami ditugaskan untuk membagi uang transport dan akomodasi," katanya.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua Sudjatmiko, Kosasih membenarkan aliran uang untuk anggota Dewan tersebut. Malah menurut dia, ada nama-nama lain selain yang ada di catatan yang dibacakan oleh jaksa. "Ada yang saya berikan langsung, tanpa sepengetahuan Paijan," ujar dia.
Namun ketika ditanya usai persidangan, dia enggan menjelaskan secara gamblang tentang aliran uang itu. "Nanti akan saya jelaskan secara lengkap di pemeriksaan terdakwa," ucapnya.
Dalam persidangan akhir Oktober kemarin, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, Soekanar, pernah menyebutkan jika kementeriannya mengeluarkan kocek sebesar Rp 1,5 miliar. Duit itu diberikan agar Dewan memuluskan pengesahan rancangan undang-undang tentang Energi dan Tenaga Kelistrikan pada 2007. Uang itu kemudian diserahkan ke Sekretariat Komisi VII yang membidangi Energi, Sumber Daya Mineral.
NUR ALFIYAH
Berita lain
Kecam Sutan Bhatoegana: Semoga Hatinya Tak Sekeras Batu
Gus Sholah Desak Sutan Minta Maaf
Apakah Jokowi Tahu Akun @TrioMacan2000 Raib?
Hina Gus Dur, Sutan Bhatoegana Dimarahi Mahasiswa