TEMPO.CO, Jakarta-- Empat Kapolda diganti dalam upacara serah terima yang dipimpin Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Timur Pradopo, di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Jakarta, Rabu 28 November 2012. Siapa saja mereka?
Yang pertama adalah Kapolda Aceh dari Inspektur Jenderal Polisi Iskandar Hasan ke Inspektur Jenderal Polisi Herman Effendi. Kemudian Kapolda Sumatera Selatan dari Inspektur Jenderal Polisi Dikdik Mulyana ke Inspektur Jenderal Polisi Iskandar Hasan.
Kapolda Kalimantan Selatan juga diganti dari Brigadir Jenderal Polisi Syarifuddin ke Brigadir Jenderal Polisi Taufik Ansorie. Adapun Kapolda Kalimantan Barat diganti dari Brigadir Jenderal Polisi Unggung Cahyono ke Brigadir Jenderal Polisi Tugas D Apriyanto.
Dikdik Mulyana pensiun dini terkait kesertaannya sebagai calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2013 nanti. Hasan sebelumnya kepala Kepolisian Daerah Aceh, sementara Effendi sebelumnya Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Syarifudin dimutasi menjadi kepala Divisi Propam Markas Besar Kepolisian Indonesia.
Semua pergantian itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 178/XI/2012 tertanggal 23 November 2012. "Serah terima ini punya makna strategis karena pada 2013 sudah ada kegiatan pemilu legislatif. Diharapkan para kepala Kepolisian daerah ini bisa menyiapkan pengamanan sebaik-baiknya. Tentunya hal ini terkait dengan masalah dinamika yang menjadi kalender lima tahunan," kata Pradopo.
Kemudian sudah disiapkan pelatihan-pelatihan yang didahului dengan penataran terutama di satuan wilayah langsung di bawah kepala Kepolisian Daerah masing-masing.
"Mutasi dilakukan, berangkat dari evaluasi yang berkaitan dengan masalah dinamika sosial, apa itu pada ujung konflik, kaitan dengan pertambangan, perkebunan termasuk perburuhan. Kepala Kepolisian Daerah itu harus secara cepat bisa segera menguasai wilayah dan tentu mengambil langkah-langkah preventif yang harus dilakukan, kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah," kata Pradopo.
Kemudian kerjasama dengan dinas-dinas terkait, termasuk tokoh masyarakat, agama dan adat, karena permasalahan itu harus dikelola, artinya jangan menunggu ada masalah hukum, seperti yang terjadi di Kutai Barat dan Lampung Selatan, katanya.
WDA | ANT