TEMPO.CO, Surakarta - Sebanyak 27 nasabah Bank Century di Surakarta terancam tidak bisa mendapat lagi dananya yang terjerat di Reksadana Antaboga. Bank yang saat ini berubah nama menjadi Bank Mutiara itu secara tegas menolak mengembalikan dana tersebut.
"Kami tidak akan membayarnya sepeser pun," kata kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, saat ditemui dalam jumpa pers di Surakarta, Rabu, 28 November 2012. Dia merasa memiliki sejumlah alasan yang kuat melalui investigasi yang dilakukan untuk tidak memenuhi tuntutan para nasabah tersebut.
Menurutnya, para nasabah tersebut tidak memiliki hubungan kontrak dengan Bank Century. "Mereka adalah nasabah PT Antaboga, bukan nasabah Bank Century," katanya. Menurutnya, bank tersebut tidak perlu menanggung kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Antaboga.
Para nasabah tersebut tergiur untuk berinvestasi melalui reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas yang menawarkan bunga lebih tinggi dibandingkan dengan deposito. Reksadana tersebut diperdagangkan secara ilegal oleh sejumlah oknum di Bank Century. "Mereka juga sempat menikmati keuntungan dari investasi tersebut," katanya.
Para nasabah tersebut baru melancarkan protes saat investasinya tidak bisa dicairkan. Menurut Mahendradatta, para nasabah telah salah alamat dengan menuntut Bank Century mengembalikan dana tersebut. "Sebab investasi mereka di PT Antaboga, bukan di Bank Century," katanya.
Dia mengakui para nasabah asal Surakarta telah berhasil memenangi kasus tersebut di jalur hukum. Mereka telah mendaftarkan gugatan tersebut tiga tahun lalu. Mereka merasa tertipu lantaran telah membeli reksadana Antaboga yang diperdagangkan. Mahkamah Agung memenangkan gugatan tersebut dan memerintahkan Bank Mutiara untuk mengganti kerugian nasabah.
"Namun di tengah perjalanan ternyata ada perkembangan terbaru dalam kasus ini," kata Mahendradatta. Menurutnya, Mahkamah Agung telah memenangkan Bank Mutiara dalam gugatan serupa yang diajukan oleh nasabah asal Surabaya. Dia menyebut putusan tersebut lebih lengkap dibandingkan dengan putusan sebelumnya lantaran disertai dengan dalil hukum.
Meski demikian, dia menyatakan bahwa putusan terbaru itu tidak serta merta dapat membatalkan putusan MA sebelumnya. "Sebab subyek penggugatnya berbeda," katanya. Meski demikian, putusan terbaru itu akan digunakan untuk perlawanan terhadap eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surakarta.
Koordinator nasabah, Sutrisno, menganggap pernyataan Mahendradatta tersebut bukan hal yang baru. Menurutnya, pernyataan bahwa para nasabah tidak memiliki hubungan hukum dengan Bank Century sudah kerap kali disampaikan di depan persidangan. "Dia hanya sedang berupaya mengalihkan isu," katanya.
Dia menilai bahwa hasil putusan MA terbaru atas gugatan nasabah asal Surabaya itu tidak akan berpengaruh terhadap putusan MA atas gugatan nasabah di Solo. Apalagi, putusan nasabah asal Solo telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Ada perbedaan yang cukup prinsip antara dua gugatan tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, nasabah asal Surbaya itu mengawali gugatannya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). "Sehingga pengadilan hanya mengadili putusan BPSK tersebut," katanya. Hal itu berbeda dengan jalur yang ditempuh oleh nasabah asal Solo yang langsung membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Para nasabah menilai bahwa permohonan untuk menunda eksekusi tersebut merupakan hak dari Bank Mutiara sebagai penggugat. "Kami juga telah mengajukan surat permohonan eksekusi," katanya. Surat tersebut sudah dikirim ke pengadilan sejak 12 Oktober lalu.
AHMAD RAFIQ
Berita Terpopuler:
Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad
Marzuki Alie Lapor Menlu, Dubes di Jerman Santai
Jokowi: Saya Selesai, MRT Selesai
Surat Pengunduran Diri Penyidik Hendy Puji KPK
Misteri Otak Saat Koma Mulai Terkuak