Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Mutiara Tetap Tak Mau Bayar Nasabah Antaboga  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Kantor PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia di Jakarta, Selasa (9/12). Otoritas pasar modal telah memblokir aset PT Signature Capital Indonesia dan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia atas instruksi Bapepam-LK. TEMPO/Puspa Perwitasari
Kantor PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia di Jakarta, Selasa (9/12). Otoritas pasar modal telah memblokir aset PT Signature Capital Indonesia dan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia atas instruksi Bapepam-LK. TEMPO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Surakarta - Sebanyak 27 nasabah Bank Century di Surakarta terancam tidak bisa mendapat lagi dananya yang terjerat di Reksadana Antaboga. Bank yang saat ini berubah nama menjadi Bank Mutiara itu secara tegas menolak mengembalikan dana tersebut.

"Kami tidak akan membayarnya sepeser pun," kata kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, saat ditemui dalam jumpa pers di Surakarta, Rabu, 28 November 2012. Dia merasa memiliki sejumlah alasan yang kuat melalui investigasi yang dilakukan untuk tidak memenuhi tuntutan para nasabah tersebut.

Menurutnya, para nasabah tersebut tidak memiliki hubungan kontrak dengan Bank Century. "Mereka adalah nasabah PT Antaboga, bukan nasabah Bank Century," katanya. Menurutnya, bank tersebut tidak perlu menanggung kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Antaboga.

Para nasabah tersebut tergiur untuk berinvestasi melalui reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas yang menawarkan bunga lebih tinggi dibandingkan dengan deposito. Reksadana tersebut diperdagangkan secara ilegal oleh sejumlah oknum di Bank Century. "Mereka juga sempat menikmati keuntungan dari investasi tersebut," katanya.

Para nasabah tersebut baru melancarkan protes saat investasinya tidak bisa dicairkan. Menurut Mahendradatta, para nasabah telah salah alamat dengan menuntut Bank Century mengembalikan dana tersebut. "Sebab investasi mereka di PT Antaboga, bukan di Bank Century," katanya.

Dia mengakui para nasabah asal Surakarta telah berhasil memenangi kasus tersebut di jalur hukum. Mereka telah mendaftarkan gugatan tersebut tiga tahun lalu. Mereka merasa tertipu lantaran telah membeli reksadana Antaboga yang diperdagangkan. Mahkamah Agung memenangkan gugatan tersebut dan memerintahkan Bank Mutiara untuk mengganti kerugian nasabah.

"Namun di tengah perjalanan ternyata ada perkembangan terbaru dalam kasus ini," kata Mahendradatta. Menurutnya, Mahkamah Agung telah memenangkan Bank Mutiara dalam gugatan serupa yang diajukan oleh nasabah asal Surabaya. Dia menyebut putusan tersebut lebih lengkap dibandingkan dengan putusan sebelumnya lantaran disertai dengan dalil hukum.

Meski demikian, dia menyatakan bahwa putusan terbaru itu tidak serta merta dapat membatalkan putusan MA sebelumnya. "Sebab subyek penggugatnya berbeda," katanya. Meski demikian, putusan terbaru itu akan digunakan untuk perlawanan terhadap eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator nasabah, Sutrisno, menganggap pernyataan Mahendradatta tersebut bukan hal yang baru. Menurutnya, pernyataan bahwa para nasabah tidak memiliki hubungan hukum dengan Bank Century sudah kerap kali disampaikan di depan persidangan. "Dia hanya sedang berupaya mengalihkan isu," katanya.

Dia menilai bahwa hasil putusan MA terbaru atas gugatan nasabah asal Surabaya itu tidak akan berpengaruh terhadap putusan MA atas gugatan nasabah di Solo. Apalagi, putusan nasabah asal Solo telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Ada perbedaan yang cukup prinsip antara dua gugatan tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, nasabah asal Surbaya itu mengawali gugatannya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). "Sehingga pengadilan hanya mengadili putusan BPSK tersebut," katanya. Hal itu berbeda dengan jalur yang ditempuh oleh nasabah asal Solo yang langsung membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Para nasabah menilai bahwa permohonan untuk menunda eksekusi tersebut merupakan hak dari Bank Mutiara sebagai penggugat. "Kami juga telah mengajukan surat permohonan eksekusi," katanya. Surat tersebut sudah dikirim ke pengadilan sejak 12 Oktober lalu.

AHMAD RAFIQ

Berita Terpopuler:
Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad

Marzuki Alie Lapor Menlu, Dubes di Jerman Santai

Jokowi: Saya Selesai, MRT Selesai

Surat Pengunduran Diri Penyidik Hendy Puji KPK

Misteri Otak Saat Koma Mulai Terkuak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

11 jam lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

13 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

3 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

11 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

13 hari lalu

Bank BJB hadirkan Ramadan Fair di rest area Tol Cipali. (Foto: Bank BJB)
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.


Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

16 hari lalu

Petugas melintas di sekitar jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jalan tol Bocimi KM 64 yang amblas pada Rabu (3/4) malam tersebut mengakibatkan satu mobil dan dua orang terperosok dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke pintu keluar tol Cigombong. ANTARA FOTO/Henry Purba
Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam


BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

16 hari lalu

Berikut ini KCU dan KCP Bank BCA yang beroperasi saat weekend. Nasabah bisa melakukan transaksi di akhir pekan mulai jam 10.00-15.00. Foto: Canva
BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

18 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.


OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

18 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?


Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

19 hari lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.