TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Tenaga Kerja, Pendidikan, dan Kesehatan, James T. Riady, mengatakan, pemerintah seharusnya memberikan insentif bagi industri padat karya dan industri kecil dan menengah menyusul kebijakan kenaikan upah minimum provinsi atau kabupaten.
"Peran pemerintah dibutuhkan, misalnya dengan memberikan tax incentive atau doubled incentive," kata James dalam diskusi Kadin tentang ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu, 28 November 2012.
Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), James melanjutkan, telah mengupayakan kenaikan upah seminim mungkin dan sesuai dengan produktivitas. Tapi, toh pemerintah daerah tetap menaikkan upah dengan kisaran 30-60 persen. "Dalam situasi seperti ini kuncinya adalah peran pemerintah yang selayaknya dirasakan semua pihak," katanya.
Menurutnya, insentif pajak atau pemberian pajak ganda harus menjadi bagian dari rencana jangka pendek pemerintah agar industri padat karya dan IKM tidak bangkrut. "Pemerintah berperan memberi insentif agar IKM tidak bangkrut. Jadi, pemerintah pro-business and pro-job," katanya.
Selain memberikan insentif, pemerintah juga didesak untuk memberikan jaminan agar pengusaha lokal dan asing merasa aman untuk berbisnis di Indonesia. Pelaku industri harus diyakinkan agar mereka tidak harus merelokasi usahanya ke luar negeri karena ada tempat alternatif dengan kenaikan upah yang tidak tinggi. "Banyak sekali Myanmar-Myanmar yang ada di Indonesia," katanya.
Insentif juga bisa digunakan untuk pembenahan agar lokasi-lokasi industri tidak overcrowded. Keamanan fisik harus bisa terjamin agar keyakinan berinvestasi tak pudar. Area-area baru sebagai lokasi alternatif harus diperkuat dengan sarana infrastruktur baru yang mendukung.
"Infrastruktur di Cikampek sudah tidak mampu lagi menampung. Mereka disarankan supaya pindah ke Jawa Tengah, Jawa Timur," katanya.
James menekankan bahwa dunia usaha membutuhkan kepastian berinvestasi di masa depan. Jadi, ketika terjadi kenaikan upah, pemerintah perlu berperan aktif membuat perencanaan jangka panjang supaya tiap perusahaan memiliki perencanaan masing-masing.
Ketidakpastian dalam berinvestasi tentunya dapat menimbulkan masalah, misalnya bagaimana perusahaan merencanakan relokasi ke tempat lain, atau bagaimana membuat biaya cadangan selepas kenaikan upah yang menimbulkan penambahan biaya. Tanpa perencanaan, perusahaan akan rentan bangkrut.
ANANDA TERESIA
Berita Terpopuler:
Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad
Marzuki Alie Lapor Menlu, Dubes di Jerman Santai
Jokowi: Saya Selesai, MRT Selesai
Surat Pengunduran Diri Penyidik Hendy Puji KPK
Misteri Otak Saat Koma Mulai Terkuak