TEMPO.CO, Jambi - Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Trisiswo, mengemukakan bahwa pihaknya menyita sedikitnya 11 unit alat berat yang diduga milik PT Permata Energy Resource (PER). Peralatan tersebut digunakan untuk membabat hutan produksi di kawasan Desa Tembesu, Kecamatan Tungkalulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi. ”Kami juga menahan beberapa orang,” kata Trisiswo, Kamis, 29 November 2012.
Trisiswo menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan Rabu pagi, 28 November 2012, setelah BKSDA menerima laporan masyarakat. Laporan menyebutkan sedang berlangsung pembukaan jalan di kawasan hutan produksi tersebut. Petugas BKSDA yang diterjunkan ke lapangan menemukan kegiatan yang mengancam kerusakan hutan tersebut sehingga melakukan penyitaan peralatan berat dan menahan beberapa orang pekerja.
Menurut Trisiswo, PT PER bergerak di bidang pertambangan batu bara. Namun berbagai aktivitas perusahaan, seperti pembukaan jalan, dilakukan tanpa izin. Itu sebabnya petugas BKSDA hingga kini masih terus melakukan penyelidikan.
Trisiswo belum bersedia menyebutkan identitas para pekerja yang ditahan. Pihak BKSDA khawatir mereka menghilangkan barang bukti yang bisa menyulitkan penyelidikan. Namun, berdasarkan temuan petugas BKSDA, mereka terbukti sedang mengoperasikan peralatan berat tersebut.
Trisiswo mengindikasikan bahwa kasus pembukaan hutan produksi untuk kepentingan penambangan ilegal, khususnya penambangan batu bara, juga terjadi di beberapa daerah di Provinsi Jambi.
Sebelumnya, tim gabungan Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan, meminta pemerintah daerah melaporkan jika ditemukan kegiatan yang diduga menyalahi aturan. Permintaan tersebut dikemukakan setelah tim melakukan investigasi dugaan penyalahgunaan izin kehutanan. ”Ini salah satu bentuk dari upaya penegakan hukum terkait penyalahgunaan izin kehutanan," ujar Trisiswo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, PT PER telah melakukan aktivitas di kawasan hutan produksi tersebut sejak beberapa bulan lalu. Pembukaan jalan dilakukan untuk mengangkut hasil produksi pertambangan batu bara menuju pelabuhan laut milik perusahaan tersebut. Namun pihak PT PER hingga kini belum bisa dimintai konfirmasi.
SYAIPUL BAKHORI