TEMPO.CO, Jakarta - Sidang terdakwa kasus suap pengurusan proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan, Angelina Sondakh, kembali digelar hari ini, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 November 2012.
Menurut Teuku Nasrullah, pengacara Angie, panggilan Angelina, sidang kali ini untuk meminta keterangan tiga orang saksi. “Muhammad Nazaruddin, Jefry Rawis, dan Max Sopacua,” kata Nasrullah ketika dihubungi pagi ini. Namun, ia enggan membeberkan peran-peran ketiga saksi ini di kasus kliennya sebelum sidang selesai.
Sebelumnya, Nazaruddin dijadwalkan hadir pada sidang Jumat pekan lalu, 23 November 2012. Namun, mantan politikus Partai Demokrat ini batal hadir lantaran sakit. Kemudian jaksa meminta untuk menghadirkan saksi lain, Jefry Rawis dan Max Sopacua, karena keduanya sering mangkir di persidangan.
Nazar merupakan bekas bendara Partai Demokrat, sedangkan Angie adalah mantan Wakil Sekretaris Jenderal partai tersebut yang juga anggota Badan Anggaran DPR. Angie diduga menerima suap setelah mengupayakan PT Duta Graha Indah, melalui Permai Grup, perusahaan Nazar, memenangi sejumlah proyek pemerintah, mulai dari proyek Wisma Atlet hingga alat kesehatan di sejumlah laboratorium universitas negeri.
Staf Angie, Lindina Wulandari, mengaku bosnya pernah memberikan duit kepada Jeffrey Rawis. Namun, duit tersebut diberikan Angie bukan terkait dengan komisi yang diberikan oleh Grup Permai ke atasannya seperti yang disebutkan selama ini.
Sementara, Max Sopacua merupakan salah seorang anggota Tim Pencari Fakta yang dibentuk Partai Demokrat. Tim tersebut dibentuk untuk menyelidiki aliran dana terkait Wisma Atlet yang diduga mengalir ke kadernya.
Angie dituding menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kemendikbud dan Kemenpora tahun anggaran 2010-2011. Komisi diberikan agar Angie menggiring proyek di sejumlah universitas, yang anggarannya dialokasikan untuk Kemendikbud, dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora ke Grup Permai yang dimiliki bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee karena terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi di Kemendikbud dan program pengadaan sarana dan prasarana olehraga di Kemenpora dikerjakan Permai Grup, atau pihak lain yang berkaitan dengan Permai Grup.
SUNDARI | NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi: Saya Selesai, MRT Selesai
Akbar: Duet Mega-Kalla Bisa Ancam Ical
Hina Gus Dur, Sutan Bhatoegana Dimarahi Mahasiswa
Akbar: Pendukung Jusuf Kalla Telah Gerilya
Soal Tendangan Bebas Indahnya, Ini Jawaban Andik
Apakah Jokowi Tahu Akun @TrioMacan2000 Raib?