TEMPO.CO, Cianjur - Sejumlah warga di Perumahan Cipanas Regensi, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, meminta pemerintah menutup beroperasinya kembali galian pasir di wilayah mereka. Proyek galian pasir itu menyebabkan jalan rusak. "Apalagi saat musim hujan, selain jalanan licin, juga berpotensi longsor," kata Iip, 40 tahun, warga setempat, di Cianjur, Kamis, 29 November 2012.
Menurut Iip, dua tahun lalu, aktivitas galian di lokasi itu sempat ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur. Namun, sejak dua bulan lalu, terlihat kembali aktivitasnya. "Hampir satu hektare lahan gundul akibat penambangan di lokasi," katanya.
Setiap hari, tidak kurang dari sembilan pekerja menggali pasir dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Penggalian dilakukan karena di lokasi tersebut masih mengandung pasir.
Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cianjur, Oting Zaenal Mutaqien, mengatakan, pihaknya melarang berbagai aktivitas penambangan di wilayah Cianjur utara, seperti Kecamatan Pacet, Cipanas, Cugenang, dan Sukaresmi. Jika masih ada yang menambang, Oting menegaskan, galian itu dikategorikan penambangan ilegal. "Di wilayah yang menjadi resapan air, tidak boleh ada aktivitas penambangan apa pun," katanya.
Kepala Seksi Satpol PP Kecamatan Pacet, Yanto Sufianto, mengatakan sudah meninjau lokasi dua pekan lalu, tapi dia tak menemukan ada aktivitas galian. Hanya, dia melihat sebuah backhoe.
Dulu, kata dia, memang sempat beroperasi galian C di lokasi itu, namun dua tahun lalu sudah ditutup. "Kami kaget begitu mendengar di lokasi itu ada aktivitas penambangan galian C. Jika memang ada laporan dari masyarakat, kami akan menindaknya," ujar Yanto.
DEDEN ABDUL AZIZ