Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imron Anwari Dibidik Komisi Yudisial

Editor

Pruwanto

image-gnews
Tiga hakim agung. (dari kiri ke kanan) Achmad Yamanie, Hakim Nyak Pha, dan Imron Anwari. (Ilustrasi: Kendra Paramita)
Tiga hakim agung. (dari kiri ke kanan) Achmad Yamanie, Hakim Nyak Pha, dan Imron Anwari. (Ilustrasi: Kendra Paramita)
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Berangkat dari kecurigaan terhadap munculnya putusan terpidana narkoba Hengky Gunawan, Komisi Yudisial kini membidik Hakim Agung Imron Anwari. "Berangkat memang dari kasus putusan Hengky Gunawan. Tapi pemeriksaan nanti akan sangat komprehensif. Artinya, bukan hanya soal satu putusan itu," kata Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzukie, ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 1 Desember 2012.

Imron adalah pemimpin sidang peninjauan kembali kasus Hengky. Awalnya, Hengky divonis mati, tapi kemudian bos pabrik narkoba itu divonis 15 tahun penjara.

Pemeriksaan komprehensif juga dilakukan atas aduan ke Komisi Yudisial dari PT Timurama terhadap Imron. Pada Agustus 2010, Timurama menganggap Imron telah mengintervensi kasus sengketa tanah yang melibatkan raja properti Ciputra.

Bukan hanya Imron yang diadukan ke Komisi Yudisial. Ada lima Hakim Agung lain yakni Hakim Agung Zahruddin Utama, Suwardi, dan Timur Manurrung. Mereka merupakan Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, yang dituding membuat putusan dengan bukti palsu.

Hakim Agung Imron Anwari dan Abu Ayyub Saleh dituduh mengintervensi vonis tersebut. Suparman mengatakan, pemeriksaan akan mengarah juga ke keterkaitan antara Imron dengan Artalyta Suryani, yang pada Juni 2008 sempat santer diberitakan. Ketika itu, publik ramai oleh pemberian 'hadiah' dari Artalyta ke Imron berupa biaya bermain golf sampai ke negeri Cina. Informasi tersebut datang dari kesaksian Artalyta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apa yang terjadi sebenarnya, apakah indikasi adanya 'sesuatu' akan terbukti, itulah yang akan kami investigasi. Kami akan masuk dari putusan-putusannya. Kami akan rangkai cerita ini semua," kata Suparman.

Kasus ini mencuat setelah Hakim Agung Yamanie--anggota Majelis yang dipimpin Imron ketika menyidangkan Hengky--ramai diberitakan. Yamanie dituduh memalsukan putusan Peninjauan Kembali terhadap terpidana narkoba Hengky Gunawan, dengan cara membuat tulisan dengan tangan yang menyatakan vonis Hengky 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim sebelumnya memutuskan hukuman 15 tahun penjara.

MUHAMAD RIZKI

Berita Terpopuler
Doa Emha Ainun Najib, KPK Segera Bubar

OPM Akui Papua Masih Milik Indonesia 

Megawati-Jusuf Kalla Akrab di Kondangan 

Mengapa Banyak Lelaki Ogah Pakai Kondom?

Marak Kerusuhan, SBY Sindir Kepala Daerah

Takmir Masjid Dukung Rhoma Irama Jadi Presiden

Dahlan Tak Gentar Hadapi Tuntutan DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.