TEMPO.CO , Jakarta:Berangkat dari kecurigaan terhadap munculnya putusan terpidana narkoba Hengky Gunawan, Komisi Yudisial kini membidik Hakim Agung Imron Anwari. "Berangkat memang dari kasus putusan Hengky Gunawan. Tapi pemeriksaan nanti akan sangat komprehensif. Artinya, bukan hanya soal satu putusan itu," kata Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzukie, ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 1 Desember 2012.
Imron adalah pemimpin sidang peninjauan kembali kasus Hengky. Awalnya, Hengky divonis mati, tapi kemudian bos pabrik narkoba itu divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Pemeriksaan komprehensif juga dilakukan atas aduan ke Komisi Yudisial dari PT Timurama terhadap Imron. Pada Agustus 2010, Timurama menganggap Imron telah mengintervensi kasus sengketa tanah yang melibatkan raja properti Ciputra.
Bukan hanya Imron yang diadukan ke Komisi Yudisial. Ada lima Hakim Agung lain yakni Hakim Agung Zahruddin Utama, Suwardi, dan Timur Manurrung. Mereka merupakan Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, yang dituding membuat putusan dengan bukti palsu.
Hakim Agung Imron Anwari dan Abu Ayyub Saleh dituduh mengintervensi vonis tersebut. Suparman mengatakan, pemeriksaan akan mengarah juga ke keterkaitan antara Imron dengan Artalyta Suryani, yang pada Juni 2008 sempat santer diberitakan. Ketika itu, publik ramai oleh pemberian 'hadiah' dari Artalyta ke Imron berupa biaya bermain golf sampai ke negeri Cina. Informasi tersebut datang dari kesaksian Artalyta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Apa yang terjadi sebenarnya, apakah indikasi adanya 'sesuatu' akan terbukti, itulah yang akan kami investigasi. Kami akan masuk dari putusan-putusannya. Kami akan rangkai cerita ini semua," kata Suparman.
Kasus ini mencuat setelah Hakim Agung Yamanie--anggota Majelis yang dipimpin Imron ketika menyidangkan Hengky--ramai diberitakan. Yamanie dituduh memalsukan putusan Peninjauan Kembali terhadap terpidana narkoba Hengky Gunawan, dengan cara membuat tulisan dengan tangan yang menyatakan vonis Hengky 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim sebelumnya memutuskan hukuman 15 tahun penjara.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Doa Emha Ainun Najib, KPK Segera Bubar
OPM Akui Papua Masih Milik Indonesia
Megawati-Jusuf Kalla Akrab di Kondangan
Mengapa Banyak Lelaki Ogah Pakai Kondom?
Marak Kerusuhan, SBY Sindir Kepala Daerah
Takmir Masjid Dukung Rhoma Irama Jadi Presiden
Dahlan Tak Gentar Hadapi Tuntutan DPR