TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara, menangkap puluhan pemain judi sepak bola, pada Ahad dinihari, 2 Desember 2012. Judi bola beromzet ratusan juta rupiah itu sudah diintai polisi sejak tiga bulan lalu.
"Ketika kami gerebek, lampu kami putus, sehingga tak ada penjudi yang bisa kabur," kata Kapolsek Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Aries Syahbudin. Lokasi judi bola ini adalah sebuah rumah berlantai tiga di Jl. Jelambar Fajar Nomor 78, RT 09/06, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Aries, penyelenggara judi bola ini beroperasi dengan sistem undangan. Mereka yang tertarik ikut harus diundang lebih dulu lewat telepon seluler. Selain sepak bola, para penjudi juga bertaruh untuk hasil pertandingan olahraga lain. "Mereka kumpul kalau ada momen olahraga tertentu," kata Aries.
Selain judi skala besar macam ini, kata Aries, Polsek Penjaringan sudah sering membongkar judi skala kecil seperti togel dan koprok. Dari operasi dinihari tadi, polisi menangkap 30 orang, yang terdiri dari 12 perempuan dan 18 orang laki-laki. Satu orang bernama YM alias Lim Hong telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa alat rekapan judi bola, judi remi, judi fakyu dan judi ceki tionghoa, serta uang tunai Rp 24 juta. Para tersangka diancam pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 10 tahun.
JAYADI SUPRIADIN
Berita Terpopuler:
Ahok: Boikot ''Cara Konyol'' Penyelenggara PRJ
Ahok Merasa ''Dikadalin'' Penyelenggara PRJ
Video Ahok Pangkas Dana BPMP
Warga Fatmawati Siap Ditembak Karena Menolak MRT
Pemain Timnas Piala AFF Jalan Tertunduk Menuju Bus