TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan DPR, Kemal Stamboel, menilai kantor cabang bank asing lebih harus berbadan hukum lokal. Ini penting sebagai katup pengamat bagi nasabah yang menggunakan jasa bank asing.
Menurut Kemal, UU Perbankan belum mewajibkan kantor cabang asing untuk berbadan hukum lokal. “UU Perbankan seharusnya mengatur soal itu. Ini penting untuk jangka panjang. Namun harus ada adjusment periods,” katanya kepada Tempo.
Kemal menambahkan, Bank Indonesia sudah mewajibkan kantor cabang bank asing membentuk capital equivalent maintenance asset (CEMA). Namun, untuk keamanan, akan lebih baik bila kantor cabang bank asing menjadi perseroan terbatas (PT). “Ini untuk memberikan rasa aman nasabahnya.”
CEMA adalah alokasi dana usaha yang wajib ditempatkan dalam bentuk aset surat berharga domestik dan berfungsi sebagai modal. CEMA berfungsi sebagai bantalan krisis. Jika kantor cabang bank asing di luar negeri atau kantor pusatnya bermasalah secara finansial, layanan kantor cabang ini terproteksi.
“Indonesia memang harus memperbaiki benchmark internal, untuk mempersiapkan diri dalam persaingan bisnis di tingkat regional,” katanya.
Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution menjelaskan, BI tidak mewajibkan kantor cabang bank asing untuk berbadan hukum lokal. Sebab, tidak ada landasan hukumnya dalam Undang-Undang Perbankan. "Undang-Undang masih membolehkan kantor cabang bank asing, masak kita tiba-tiba bilang tidak boleh?" katanya.
Darmin menambahkan, BI hanya bisa mewajibkan kantor cabang bank asing memelihara dana yang ekuivalen dengan modal (CEMA). Besaran CEMA yakni 8 persen dari kewajiban bank berupa dana simpanan nasabah dan pinjaman antarbank. Aturan berlaku mulai Januari 2013. Bank diberi masa transisi 6 bulan untuk memperhitungkan CEMA. Besaran CEMA diwajibkan minimal Rp 1 triliun pada 2017.
Menurut catatan Tempo, pemerintah dalam draf Rancangan Undang-Undang Perbankan sudah mengusulkan adanya pasal yang mewajibkan kantor cabang bank asing berbentuk perseroan terbatas. Dalam draf yang diterima Tempo, hal itu tertulis dalam Pasal 16. "Kantor cabang bank asing yang berkedudukan di Indonesia harus berbadan hukum perseroan terbatas."
MARTHA THERTINA