TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Garut Aceng HM Fikri mengaku masih menyimpan rindu terhadap Fany Octora, mantan istri yang dinikahinya hanya empat hari. “Saya sayang sama orangnya,” kata Aceng saat dihubungi, Senin, 3 Desember 2012.
Hanya saja, Aceng mengimbuhkan, Fany telah dimanfaatkan oleh orang-orang di sekitarnya, seperti LSM dan lainnya. Menurut Aceng, bekas istrinya yang masih berusia 18 tahun itu adalah orang yang polos dan datang dari kampung.
Aceng dan Fany menikah pada 14 Juli 2012. Seusai Isya, akad nikah berlangsung. Mulai malam itu, Fany sah menjadi istri Aceng. Kemesraan Aceng hanya semalam. Empat hari kemudian Aceng menceraikan Fany. (Baca: Fani Oktora Laporkan Bupati Garut ke Mabes Polri)
Aceng mengatakan ia tak menceraikan bekas istrinya itu via pesan singkat. “Saya bilang langsung ke dia,” ujarnya. Kata-katanya seperti ini, “Tanpa niatan untuk menyakiti, dengan sangat menyesal Bapak harus menjatuhkan talak.”
Pernyataan itu, kata Aceng, disampaikan kepada Fany di rumahnya sesaat sebelum ia berangkat umrah. Menurut Aceng, saat itu Fany bisa menerimanya. Bahkan, sepulang dari umrah, menurut Aceng, Fany masih menuntut supaya Aceng memenuhi janjinya, di antaranya memberangkatkan Fany dan keluarga untuk umrah dan membiayai kuliah di jurusan kebidanan. “Saya sudah lunasi semua janji itu,” kata Aceng.
Dia menambahkan, selama empat hari pernikahan mereka, Aceng hanya bertemu secara fisik dengan Fany sebanyak dua kali. Hingga akhirnya Aceng memutuskan untuk berpisah.
Pernyataan itu berbeda dengan versi Fany. Menurut perempuan berusia 18 tahun itu, dia diceraikan via SMS. Mereka dipertemukan oleh kiai. Sebelum menikah, Fany bertemu sebanyak dua kali dengan Aceng. (Baca: Potret Politikus: dari Korupsi Sampai Nikah 4 Hari)
RINI K
Berita terpopuler lainnya:
Fani Oktora Laporkan Bupati Garut ke Mabes Polri
Pramono Anung: Bupati Garut Harus Ditegur
Janda Bupati Garut Alami Kekerasan Psikis
Janda Bupati Garut Sebenarnya ''Ogah'' Lapor ke Polisi
Heboh Video Ahok, PRJ Belum Mau Berkomentar
Pria Ini Ungkap Misteri Vonis Bebas Misbakhun