TEMPO.CO, Pacitan - Sembilan orang sopir pengangkut imigran gelap asal Timur Tengah yang ditangkap 7 September 2012 di Pacitan, Jawa Timur, divonis penjara masing-masing dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Senin, 3 Desember 2012. Para terdakwa juga dikenai denda Rp 500 juta subsider satu bulan pidana kurungan.
Persidangan sembilan orang sopir asal Sidoarjo, Surabaya, dan Pacitan tersebut dibagi dalam dua berkas terpisah, masing-masing lima terdakwa dan empat terdakwa. Sidang putusan terhadap lima terdakwa, yakni Jumai, Khoirul Anam, Didik Yulianto, Haris Prasetyo, dan Joko Martono, dipimpin hakim Pandu K Harahap. Sedangkan sidang dengan empat terdakwa Rurit Sukatno, Agus Dianto, Yuwardis, dan Eko Supriyanto dipimpin hakim Rachman Rajagukguk.
Meski disidang secara terpisah, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ganjaran hukuman terhadap para terdakwa jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut para terdakwa dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan pidana kurungan.
Vonis tersebut juga di bawah ketentuan minimal hukuman penjara sebagaimana diatur dalam pasal yang didakwakan jaksa. Sebab minimal hukuman bagi pelaku penyelundupan manusia baik langsung maupun tidak langsung adalah lima tahun penjara.
Majelis hakim beralasan putusan di bawah ketentuan minimal itu demi rasa keadilan. Para sopir tersebut dianggap bukan aktor intelektual dalam penyelundupan ratusan imigran asal Timur Tengah tersebut. ”Para terdakwa memang terbukti bersalah, tapi mereka bukan pelaku utama,” kata Pandu K Harahap.
Menanggapi putusan majelis hakim, salah seorang anggota tim jaksa penuntut umum, Triyanto, mengatakan bakal mengajukan banding.
Para terdakwa terlibat penyelundupan 60 imigran asal Timur Tengah dengan tujuan Australia melalui perairan Pacitan, 7 September 2012. Mereka terdiri dari 51 warga negara Irak, lima warga negara Kuwait, dan empat warga negara Iran.
Kepolisian Resor Pacitan masih memburu sejumlah nama yang masuk dalam sindikat penyelundupan imigran. Sindikat yang menyelundupkan 60 imigran gelap itu merupakan sindikat lama yang pernah melakukan aksi serupa tahun 2010 dan 2011.
ISHOMUDDIN