Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Djoko Susilo Dibui, Kasasi Sukotjo Bambang Ditolak  

image-gnews
Sukotjo S. Bambang (kanan) bersama Djoko Susilo (kiri) dalam kegiatan safety riding di NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Juli 2010. Istimewa
Sukotjo S. Bambang (kanan) bersama Djoko Susilo (kiri) dalam kegiatan safety riding di NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Juli 2010. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, BANDUNG-- Kasus simulator kemudi SIM terus bergulir. Saat Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Eks Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Senin 3 Desember 2012, di Bandung Sukotjo S Bambang, salah satu tersangka kasus ini juga mendapat kabar perkembangan perkaranya.(baca:Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur)

Upaya kasasi Sukotjo S. Bambang dalam kasus penipuan dan penggelapan duit proyek pengadaan simulator kemudi Korlantas Polri ditolak Mahkamah Konstitusi. Kepala Penjara Kebonwaru Joko Pitoyo memastikan, petikan putusan Mahkamah Agung tersebut sudah diterima Sukotjo yang sejak sekitar medio tahun ini ditahan di Kebonwaru dalam kasus tersebut.

Joko menjelaskan, salinan petikan putusan kiriman Mahkamah tersebut dia ketahui sudah sampai di kantornya, Jum'at petang, 30 November 2012. Petikan tersebut sejatinya dikirim Mahkamah ke Pengadilan Negeri Bandung sebagai pengadil tingkat pertama. Rumah Tahanan Kebonwaru, kata dia, hanya menerima tembusan petikan tersebut.

"Isi petikannya juga sudah kami beritahukan kepada yang bersangkutan (Sukotjo Bambang), bahwa kasasinya ditolak MA. Jadi dia tetap dipenjara sesuai putusan di tingkat banding,"ujar Joko di sela acara kunjungan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ke Penjara Wanita Bandung di kawasan Sukamiskin, Kota Bandung, Senin 3 Desember 2013.

Kepala Pengamanan Rutan Kebonwaru Ahmad Tohari menambahkan, sidang permohonan kasasi digelar dan diputus Mahkamah pada 22 November lalu. Petikannya lalu dilayangkan ke PN Bandung pada 27 November dan tembusannya dikirim Pengadilan Negara ke Rutan Kebonwaru.

Kuasa hukum Sukotjo, Erick S. Paat, membenarkan kliennya sudah menerima pemberitahuan isi petikan putusan Mahkamah Agung itu. Isi petikan tersebut, kata dia, konon sampai di Kebonwaru sepulang dia berkunjung ke sana, Jum'at petang, 30 November. (baca:Sukotjo Bambang Gagal Keluar Penjara Kebonwaru)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sekarang kami masih mempelajari petikan itu dan sedang menunggu putusan lengkapnya untuk langkah lanjut yang mungkin bisa dilakukan,"katanya saat dihubungi petang tadi.

Sukotjo Bambang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung selama 3,5 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan duit sekitar Rp 38 miliar untuk pengadaan simulator kemudi di Korlantas Polri pada 8 Mei 2012. Putusan tingkat pertama ini lalu diperberat menjadi 3 tahun dan 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Atas dua putusan tersebut, Bambang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung per 8 Agustus 2012.

Seperti diketahui, kasus penipuan ini menyingkap selubung kasus dugaan korupsi pengadaan simulator yang melibatkan para petinggi Korlantas Polri, seperti Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan Sukotjo Bambang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sukotjo Bambang sendiri kini juga menjadi salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan simulator kemudi ini. (baca: Yang Tersandung Simulator)

ERICK P. HARDI

Berita terkait
Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur
Kapolri Izinkan Djoko Susilo Ditahan KPK
Bantah Berita Tempo, Djoko Susilo Takut Ditahan
Simulator SIM, KPK Tak Takut Dikepung Polisi Lagi
Bantah Berita Tempo, Djoko Susilo Takut Ditahan 
Djoko Susilo Akan Ditahan? Coba Saja Kalau Berani

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.