TEMPO.CO, Jakarta - Penahanan Inspektur Jenderal Djoko Susilo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menyurutkan sikap Markas Besar Polri memberi dukungan.
"Polri akan terus memberikan bantuan hukum dan advokasi melalui Divisi Hukum Polri bersama para penasehat hukumnya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Suhardi Alius, Senin, 3 Desember 2012. Meski demikian, Suhardi mengatakan Kepolisian juga tetap menghormati proses hukum di KPK.
KPK resmi menahan Djoko Susilo Senin 3 Desember 2012 malam ini di Rumah Tahanan Militer Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat. Djoko Susilo, tersangka kasus korupsi pengadaan simulator alat uji Surat Izin Mengemudi 2011 di Korps Lalu Lintas Polri tersebut ditahan setelah penyidik KPK memeriksanya selama delapan jam.
Komisi antirasuah menduga kuat Djoko Susilo telah menyalahgunakan wewenang pada proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Dia pun disangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di samping Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lagi. Mereka adalah mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Kepala Kepolisian RI, Jenderal Timur Pradopo, tidak mempermasalahkan jika KPK menahan Djoko. "Polri, KPK, dan Kejaksaaan tetap bersinergi dalam pemberantasan korupsi," kata dia di acara perayaan ulang tahun Polisi Air dan Udara, Jakarta Utara.(baca:Kapolri Izinkan Djoko Susilo Ditahan KPK)
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait:
Di Guntur, Jenderal Djoko Susilo Sendirian
Ditahan di Guntur, Apa Kata Jenderal Djoko Susilo?
Angkut Imigran Gelap Dihukum Dua Tahun Penjara
Djoko Susilo Dibui, Kasasi Sukotjo Bambang Ditolak
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor