Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Masih Terbelah Soal Revisi UU Pilpres  

Editor

Zed abidien

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat hampir merampungkan draft revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden. Namun, Ketua Baleg Ignatius Mulyono menyatakan fraksi-fraksi di Baleg belum bersepakat tentang satu hal: penetapan ambang batas presiden. "Masih ada suara-suara yang berbeda dari setiap fraksi," kata Ignatius, Senin, 3 Desember 2012.

Pembahasan syarat minimal pencalonan presiden hingga kini memang masih menggantung di baleg. Ignatius menyebutkan partai besar berkukuh untuk tak mengurangi angka Presidensial Threshold (PT) dari 20 persen minimal jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara dalam pemilu. "Ada PDIP, Demokrat, dan Golkar yang ingin angkanya tetap," kata Ignatius. Sedangkan fraksi partai menengah dan kecil menginginkan angka Presidensial Threshold diturunkan menjadi 3,5 persen kursi DPR.

Buntunya pembahasan angka Presidensial Threshold ini juga telah menarik perhatian partai koalisi pendukung pemerintah. Selasa, 27 November lalu, enam ketua fraksi anggota Sekretariat Gabungan pun berkumpul membahas isu ini. Pertemuan yang dipimpin Sekretaris Setgab Syarif Hasan di kantor Setgab itu pun menyepakati tak ada perubahan dengan angka Presidensial Threshold.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, mengatakan hingga kini belum ada perubahan sikap soal angka Presidensial Threshold ini. "Kami masih sepakat tak perlu ada perubahan demi mewujudkan sistem demokrasi yang berkualitas," kata dia.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Tjatur Sapto Edi, menyebutkan keputusan untuk tak mengubah ambang batas parlemen demi mempertimbangkan waktu pemilu dan pilpres yang sudah hampir dekat. Namun, menurut dia, keputusan itu belum final dan baru sebatas konsultasi.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembanguan, Arwani Thomafi, mengatakan partainya belum punya sikap akhir soal perubahan angka Presidensial Threshold. Pembahasan di Baleg, kata dia, masih terus bergulir dan belum pada kesimpulan akhir. Di lain pihak, hasil rapat Setgab pekan lalu belum dikuatkan keputusan ketua umum partai koalisi sehingga belum mengikat.

Menurut Arwani, keinginan untuk menurunkan angka Presidensial Threshold di Baleg masih terus bermunculan. Dia pun sepakat jika angka PT disamakan dengan angka ambang batas parlemen. "Revisi menjadi keniscayaan untuk penyesuaian. Salah satu cara dengan menurunkan angka presidensial. Dengan begitu dimungkinkan celah munculnya beberapa calon yang menjadi alternatif pilihan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fraksi non-Setgab, seperti Hanura dan Gerindra, sepakat angka Presidensial Threshold diturunkan menjadi sama dengan ambang batas parlemen. Sekretaris Fraksi Hanura, Saleh Husein, menyebutkan penurunan PT untuk lebih membuka peluang bagi banyak calon. "Semakin banyak pilihan yang dimiliki masyarakat, peluang munculnya calon yang lebih baik akan semakin besar."

Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tak sepakat angka ambang batas presiden diturunkan. Bahkan lebih tegas, Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo menyebutkan UU Pilpres belum perlu direvisi. Selain soal waktu, menurut dia yang diperlukan saat ini adalah membangun demokrasi yang lebih jujur dan adil. Sedangkan soal penyesuaian dengan keputusan MK dan UU lain bisa diatur dalam peraturan pemerintah atau aturan tambahan.

Rencananya, Baleg akan menyerahkan draft Revisi UU pilpres paling lama di akhir masa sidang kedua tahun anggaran 2012-2013 yang akan berakhir 14 Desember mendatang. Ignatius menyebut, dalam dua pekan terakhir, Baleg akan mengintensifkan koordinasi dengan pimpinan DPR. Di lain pihak, draft revisi sudah hampir rampung.

IRA GUSLINA SUFA

Terpopuler:
ITB Siap Kembalikan Uang Rp 10 Miliar ke Mahasiswa

Pria Ini Ungkap Misteri Vonis Bebas Misbakhun 

Hashim Djojohadikusumo Jadi Pembina Partai Kristen 

Misbakhun Bebas Berkat ''Jasa'' Orang-orang Ini 

Mahfud Md.: Pemilik Media Mengancam Kebebasan Pers

2 Hakim Agung Ini Diduga Loloskan PK Misbakhun

Simulator SIM, KPK Tak Takut Dikepung Polisi Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

5 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

7 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

9 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

9 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

10 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

15 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

17 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya


Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

18 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

Istri Munir, Suciwati termasuk dari 50 tokoh yang kirimkan surat kepada ketua umum partai politik untuk ajukan hak angket DPR. Ini alasannya mendukung


Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

18 hari lalu

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.