TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat hampir merampungkan draft revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden. Namun, Ketua Baleg Ignatius Mulyono menyatakan fraksi-fraksi di Baleg belum bersepakat tentang satu hal: penetapan ambang batas presiden. "Masih ada suara-suara yang berbeda dari setiap fraksi," kata Ignatius, Senin, 3 Desember 2012.
Pembahasan syarat minimal pencalonan presiden hingga kini memang masih menggantung di baleg. Ignatius menyebutkan partai besar berkukuh untuk tak mengurangi angka Presidensial Threshold (PT) dari 20 persen minimal jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara dalam pemilu. "Ada PDIP, Demokrat, dan Golkar yang ingin angkanya tetap," kata Ignatius. Sedangkan fraksi partai menengah dan kecil menginginkan angka Presidensial Threshold diturunkan menjadi 3,5 persen kursi DPR.
Buntunya pembahasan angka Presidensial Threshold ini juga telah menarik perhatian partai koalisi pendukung pemerintah. Selasa, 27 November lalu, enam ketua fraksi anggota Sekretariat Gabungan pun berkumpul membahas isu ini. Pertemuan yang dipimpin Sekretaris Setgab Syarif Hasan di kantor Setgab itu pun menyepakati tak ada perubahan dengan angka Presidensial Threshold.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, mengatakan hingga kini belum ada perubahan sikap soal angka Presidensial Threshold ini. "Kami masih sepakat tak perlu ada perubahan demi mewujudkan sistem demokrasi yang berkualitas," kata dia.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Tjatur Sapto Edi, menyebutkan keputusan untuk tak mengubah ambang batas parlemen demi mempertimbangkan waktu pemilu dan pilpres yang sudah hampir dekat. Namun, menurut dia, keputusan itu belum final dan baru sebatas konsultasi.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembanguan, Arwani Thomafi, mengatakan partainya belum punya sikap akhir soal perubahan angka Presidensial Threshold. Pembahasan di Baleg, kata dia, masih terus bergulir dan belum pada kesimpulan akhir. Di lain pihak, hasil rapat Setgab pekan lalu belum dikuatkan keputusan ketua umum partai koalisi sehingga belum mengikat.
Menurut Arwani, keinginan untuk menurunkan angka Presidensial Threshold di Baleg masih terus bermunculan. Dia pun sepakat jika angka PT disamakan dengan angka ambang batas parlemen. "Revisi menjadi keniscayaan untuk penyesuaian. Salah satu cara dengan menurunkan angka presidensial. Dengan begitu dimungkinkan celah munculnya beberapa calon yang menjadi alternatif pilihan."
Fraksi non-Setgab, seperti Hanura dan Gerindra, sepakat angka Presidensial Threshold diturunkan menjadi sama dengan ambang batas parlemen. Sekretaris Fraksi Hanura, Saleh Husein, menyebutkan penurunan PT untuk lebih membuka peluang bagi banyak calon. "Semakin banyak pilihan yang dimiliki masyarakat, peluang munculnya calon yang lebih baik akan semakin besar."
Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tak sepakat angka ambang batas presiden diturunkan. Bahkan lebih tegas, Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo menyebutkan UU Pilpres belum perlu direvisi. Selain soal waktu, menurut dia yang diperlukan saat ini adalah membangun demokrasi yang lebih jujur dan adil. Sedangkan soal penyesuaian dengan keputusan MK dan UU lain bisa diatur dalam peraturan pemerintah atau aturan tambahan.
Rencananya, Baleg akan menyerahkan draft Revisi UU pilpres paling lama di akhir masa sidang kedua tahun anggaran 2012-2013 yang akan berakhir 14 Desember mendatang. Ignatius menyebut, dalam dua pekan terakhir, Baleg akan mengintensifkan koordinasi dengan pimpinan DPR. Di lain pihak, draft revisi sudah hampir rampung.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler:
ITB Siap Kembalikan Uang Rp 10 Miliar ke Mahasiswa
Pria Ini Ungkap Misteri Vonis Bebas Misbakhun
Hashim Djojohadikusumo Jadi Pembina Partai Kristen
Misbakhun Bebas Berkat ''Jasa'' Orang-orang Ini
Mahfud Md.: Pemilik Media Mengancam Kebebasan Pers
2 Hakim Agung Ini Diduga Loloskan PK Misbakhun
Simulator SIM, KPK Tak Takut Dikepung Polisi Lagi