TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai pernikahan Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fany Octora merupakan pelanggaran etika. Menurut Gamawan, ada dua alasan kenapa perbuatan Bupati Garut termasuk kategori demikian.
"Pertama, dia nikah tanpa pencatatan. Kedua, dia menceraikan begitu saja. Seorang pemimpin semestinya jadi contoh," kata Gamawan di kantor Presiden, Senin, 3 Desember 2012.
Secara pribadi, ia mengaku tidak setuju dengan sikap Bupati Garut. Seharusnya, kata Gamawan, Bupati Aceng memberi contoh yang baik kepada publik. "Beliau adalah figur, orang nomor satu, pemimpin Garut, harus patuh dan taat undang-undang," kata dia.
Gamawan menambahkan, dalam sumpah janji kepala daerah, Aceng jelas memiliki kewajiban taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan setiap perkawinan harus dicatatkan. "Berarti bagi yang tidak mencatatkan tidak taat pada undang-undang," kata dia.
Fany Octora, janda Bupati Garut melaporkan bekas suaminya itu ke Markas Besar Polisi RI pada Senin 3 Desember 2012. Ditemani sejumlah pengacaranya, Fany mengaku mengalami kekerasan psikis dari Aceng.
Aceng juga dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan pada akhir November 2012 karena dituduh melakukan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur. Pernikahan siri terjadi 14 Juli 2012, sementara Fany lahir pada Oktober 1994. Pernikahan berlangsung pada 14 Juli hingga 17 Juli 2012. Perbuatan Aceng dianggap melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ia juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
ARYANI KRISTANTI
Berita Lainnya:
SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut
Bupati Aceng: Mas Kawin untuk Fani di Atas Rata-rata
Kasus Bupati Garut Aceng, T2: Malu Banget
Bupati Garut Tak Bisa Sembarangan Diberhentikan
3 Alasan Bupati Garut Ceraikan Fany Octora
Bupati Garut Aceng: Saya Masih Sayang Fany