TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum memikirkan bentuk lembaga pangan baru pengganti Bulog, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pangan. Menteri Pertanian Suswono mengatakan, pemerintah masih berfokus menindaklanjuti Undang-Undang Pangan dengan penyusunan peraturan pemerintah atau peraturan lainnya terkait undang-undang tersebut.
"Undang-undang ini, kan, juga baru. Belum bicara bentuknya (lembaga pangan) seperti apa," kata Suswono ketika dihubungi Tempo, Senin, 3 Desember 2012.
Setelah aturan lain selesai, barulah pemerintah akan mengkaji seperti apa bentuk yang ideal untuk mengurusi pangan nasional. Pemerintah, kata dia, masih punya banyak waktu untuk melakukan kajian agar nantinya lembaga pangan baru tidak diubah lagi.
"Kami sedang inventarisasi peraturan tindak lanjut mana yang menjadi prioritas," ujarnya. Ia meyakinkan, pemerintah akan memenuhi batas waktu amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ini untuk membentuk lembaga pangan baru paling lambat tiga tahun setelah disahkan.
ROSALINA
Berita Terpopuler:
Heboh Video Ahok, PRJ Belum Mau Berkomentar
Protes Ahok Soal PRJ Dinilai Tak Tepat
Pria Ini Ungkap Misteri Vonis Bebas Misbakhun
Misbakhun Bebas Berkat ''Jasa'' Orang-orang Ini
Bupati Garut Aceng: Saya Masih Sayang Fany