TEMPO.CO, Jakarta -Markas Besar Kepolisian RI tak butuh waktu lama menindaklanjuti kasus pernikahan kontroversial Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng HM Fikri. Sehari pasca Fany Octora, mantan istri Aceng, melapor ke Mabes Polri, penyidik Badan Reserse dan Kriminal langsung memeriksa para saksi.
"Rencananya ada tiga saksi," kata pengacara Fany, A. Dani Saliswijaya, seusai melapor ke Bareskrim. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan Selasa 4 Desember 2012.
Menurut Dani, saksi tersebut adalah para perantara pernikahan kliennya. Adapun Aceng dan Fany menikah di bawah tangan pada 14 Juli 2012 di rumah pribadi Bupati Garut tersebut. Usia Fany saat menikah baru 17 tahun. Fany kelahiran 8 Oktober 1994.
Dani mengatakan pernikahan tersebut sah, karena disetujui oleh kedua orang tua Fany serta dilakukan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pernikahan tersebut juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus MUI.
Tetapi, mahligai dua sejoli ini hanya bertahan empat hari. Aceng menceraikan istrinya melalui pesan singkat pada 17 Juli. Versi Aceng, dia menceraikan Fany dengan menyampaikan langsung lewat lisan. Dia mengaku telah memenuhi janjinya seperti akan membiayai ibadah umroh dan biaya kuliah Fany dengan total senilai Rp 43 juta. Mereka pun berdamai soal biduk rumah tangganya yang retak.
Pendapat berbeda disampaikan Suherman Kartadinata, pengacara Fany lainnya. Dia mengatakan uang tersebut adalah biaya persiapan menikah. Adapun perdamaian berupa surat pernyataan, dianggapnya tidak jelas. "Kedua, ya (Fany) dipaksa untuk membuat sebuah pernyataan itu," kata Dani.
Pernikahan ini berbuntut panjang. Pada Senin kemarin, Fany melaporkan Aceng ke Markas Besar Polri, lengkap dengan beberapa bukti. Aceng dituduh dengan empat pasal sekaligus. (Baca: Fany Octora Laporkan Bupati Garut ke Mabes Polri)
RUSMAN PARAQBUEQ
Baca juga:
Capres 2014, Agung Laksono Minta JK Bijaksana
4 Hal Alasan Program Jokowi-Ahok Belum Disetujui
Tetangga Sel Djoko Susilo Tersangka Korupsi Quran
Bupati Garut Aceng Bisa Kena Pasal Langgar Etika
Sudah Mau Diputus Jokowi, DPRD Tak Tahu Subsidi MRT