TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan akan membekukan harta mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Pembekuan ini dilakukan karena diduga ada aliran dana kepada Djoko dalam proyek ini.
"Biasanya dalam proses seperti ini ada beberapa langkah yang diambil. Bagian pertama pasti cekal. Bagian kedua pasti melacak seluruh aset. Ketiga pasti kita membekukan rekening untuk melacak dana-dananya. Biasanya seperti itu," ujarnya usai menghadiri Seminar Kehumasan dan Integritas KPK di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa, 4 November 2012.
Kemarin KPK menahan Djoko Susilo. KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri Brigjen Didik Purnomo. Selain itu, dua petinggi perusahaan rekanan dalam proyek ini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. (baca:Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur)
Menurut Sukotjo dia pernah mengirim Rp 2 miliar tunai untuk Djoko. Uang itu diserahkan lewat Tiwi, sekretaris pribadi Djoko di Korlantas. Selain itu, ada juga aliran dana Rp 7 miliar dari Sukotjo ke rekening Primer Koperasi Polisi Direktorat Lalu Lintas. Aliran dana itu tercatat di Bank Mandiri. Semua aliran dana ini dibantah tim kuasa hukum Djoko. baca:Yang Tersandung Simulator)
Terakhir, ada dana Rp 1,5 miliar yang diserahkan Sukotjo ke tim Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri. Penyerahan dana ini dibantah Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro. Aliran dana ini juga sudah diendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
PPATK sudah menyerahkan sejumlah data transaksi keuangan mencurigakan ke KPK. Bambag mengatakan, tim penyidik saat ini sedang melaksanakan proses yang dijelaskannya itu. "Itu sedang on going, dalam proses," ujarnya.
KPK juga sedang mendorong agar penghitungan ganti kerugian negara bisa segera diselesaikan. KPK akan membongkar alat simulator SIM untuk menaksir berapa nilai sebenarnya. KPK juga akan mengecek apakah alat simulator yang dikirimkan ke seluruh Indonesia ini bekerja dengan baik atau tidak.
"Kami akan menggunakan ahli dari Institut Teknologi Bandung untuk membuka itu. Dari sana kita akan ketahui, apakah alat yang ada di situ sesuai dengan spesifikasinya. Terus Harga Perhitungan Sendirinya apakahsesuai?" katanya.
KPK mencium adanya pemahalan anggaran dalam pengadaan simulator sepeda motor dari PT Citra Mandiri Metalindo seharga Rp 77,79 juta per unit. Padahal, simulator sepeda motor itu dibeli Budi dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (perusahaan milik Bambang) seharga Rp 42,8 juta per unit.
Sementara untuk harga simulator mobil, diketahui, Budi menjual kepada Direktorat Lalu Lintas seharga Rp 256,142 juta per unit. Padahal, simulator itu dibeli Budi dari perusahaan Bambang seharga Rp 80 juta per unit. KPK pun memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp 100 miliar.
FEBRIYAN
Berita terkait
Penangguhan Penahanan Djoko Tergantung Pengacara
Tersangka Korupsi Al-Quran Kembali Dicecar KPK
Ada Jenderal Selain Djoko dalam Kasus Simulator
Mungkinkah Jenderal Djoko Dijerat Pencucian Uang?