TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo bersama tim pengacaranya akan mendiskusikan persiapan jika Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat uji simulator surat izin mengemudi.
"Kami akan buat satu sikap, bagaimana perkara ini cepat dilimpahkan ke pengadilan," kata pengacara Djoko, Juniver Girsang, di kompleks Komando Daerah Militer Jakarta Raya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Desember 2012. Djoko ditahan di rumah tahanan di kompleks militer tersebut.
Tim pengacara mengungkapkan kekecewaannya karena tuduhan terhadap Djoko Susilo tak berdasar hukum. "Kami mempertanyakan alasan penahanan itu. Hingga kini, tak ada bukti kerugian materil," ujar Juniver. Djoko sudah ditahan, padahal belum ada laporan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Selama 20 hari ke depan sejak kemarin, Djoko Susilo ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Kompleks Pomdam Jaya Guntur ini. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Anti Korupsi. (baca:Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur)
Djoko diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan proyek simulator kemudi roda dua dan roda empat pada tahun anggaran 2011. "Pemeriksaan sebelumnya tak menyentuh substansi. Untuk selanjutnya, kami harap langsung ke substansi," ujar Juniver.
Dari kendaraan jip Lexus berpelat nomor B 306 JG, Juniver terlihat datang sendiri. Kata Juniver, tim pengacara lain akan datang belakangan.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Alasan KPK Menahan Jendral Djoko Susilo di Guntur
Sel Djoko Susilo Cuma Pakai Kipas Angin
Jenderal Djoko Minta KPK Cepat Kelarkan Berkasnya
Ditawari Kopi, Jenderal Djoko Susilo Pilih Air Putih
Tetangga Sel Djoko Susilo Tersangka Korupsi Quran