TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI mengakui telah menarik 13 orang penyidiknya, termasuk Komisaris Polisi Novel Baswedan, dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertimbangannya, demi kepentingan karier dan profesi para penyidik polisi tersebut.
"Tidak ada kaitannya dengan kasus simulator," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Rabu, 5 Desember 2012. Menurut Boy, Mabes Polri justru belum mengetahui kasus apa saja yang disidik oleh penyidik polisi di KPK.
Kasus dugaan korupsi simulator kemudi ini terus-menerus memanaskan hubungan KPK dan Polri. Bahkan, pada 5 Oktober lalu, polisi hendak menangkap Novel di kantor KPK setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2004 silam. (baca: Polri Kembali Tarik 13 Penyidiknya dari KPK)
Boy mengatakan pertimbangan tidak memperpanjang masa tugas para penyidik tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Di dalam UU ini, kata Boy, disebutkan bahwa pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi, pengembangan pengetahuan, dan pengalaman personel polisi di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut.
"Penarikan tersebut menunjukkan sistem pembinaan anggota polisi, khususnya anggota polisi yang melalui periodesasi, yaitu periodesasi untuk perwira pertama dan perwira menengah di bidang manajerial," kata Boy. Di samping itu, kata dia, kepolisian juga mempertimbangkan sistem penugasan tour of duty dan tour of area.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terpopuler lainnya:
Rhoceng, Rhoma-Aceng untuk 2014 Ramai di Twitter
Golkar Tak Mau Dipermalukan Bupati Aceng
Jokowi Ngotot Harga Tiket MRT 1 Dolar
Bos Antivirus McAfee Tertangkap di Meksiko
Banyak Tekanan, Fany Octora Batal ke Komnas Anak
Pangkat Timur Pradopo Disebut Komisaris Jenderal