TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI belum menjadwalkan pemeriksaan Bupati Garut Aceng HM Fikri setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, Fany Octorina pada Senin, 3 Desember lalu. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, kasus ini masih didalami.
"Masih kami dalami keterangan sejumlah saksi. Untuk tahap berikutnya nanti kami akan sampaikan," kata dia saat menggelar jumpa pers di Ruang Divisi Mabes Polri, Rabu, 5 Desember 2012.
Boy mengatakan, sesuai pasal yang dituduhkan kepada Aceng, yakni Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 335 KUHP tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, maka ketiga tuduhan itu masih didalami.
"Fany telah melapor Senin lalu. Sebelumnya dilakukan konsultasi ke Unit PPA Bareskrim Mabes Polri untuk menceritakan ihwal yang menimpanya. Tetapi yang bersangkutan tetap ngotot untuk melaporkan masalah ini," Boy menjelaskan (Baca: Fani Oktora Laporkan Bupati Garut ke Mabes Polri)
Sebelumnya, Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akan memeriksa kedua orang tua Fany Octorina, janda Bupati Garut Aceng HM Fikri. Seorang keluarga Fany juga akan menjadi saksi kasus pernikahan kontroversial antara Aceng dan Fany itu.
Para saksi ini merupakan perantara pernikahan Aceng dan Fany. Keduanya menikah di bawah tangan pada 14 Juli 2012 di rumah pribadi Bupati Garut. Usia Fany saat menikah baru 17 tahun. Fany kelahiran 8 Oktober 1994.(Baca: Nikah 4 Hari, Janda Kencur Bupati Garut Stres )
Pengacara Fany, A. Danisaliswijaya, mengatakan pernikahan tersebut sah dilakukan di bawah tangan karena disetujui oleh kedua orang tua Fany serta dilakukan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pernikahan tersebut juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus MUI.Menurut Danai, Pernikahan dua sejoli ini bukan instan. Ia mengatakan keduanya sempat melakukan tahap pengenalan selama tiga bulan sebelum menikah.
Namun, mahligai dua insan itu hanya bertahan empat hari. Aceng menceraikan istrinya melalui pesan singkat pada 17 Juli. Versi Aceng, dia menceraikan Fany dengan menyampaikan langsung lewat lisan. Dia mengaku telah memenuhi janjinya seperti akan membiayai ibadah umroh dan biaya kuliah Fany dengan total senilai Rp 43 juta.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Berita Terpopuler
Golkar Tak Mau Dipermalukan Bupati Aceng
Kasus Fany Octora, Bupati Garut Dipecat Golkar?
Ada Jenderal Selain Djoko dalam Kasus Simulator
Pangkat Timur Pradopo Disebut Komisaris Jenderal
Kasus Fany, Bupati Garut Terancam Kena Sanksi Golkar