TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Siswono Yudhohusodo memastikan lembaganya tak gentar memberi sanksi kepada anggota DPR yang melanggar etika. Buktinya, sejak 2009, Badan Kehormatan telah mengeluarkan hingga 28 putusan pelanggaran etika.
"Putusan kami berikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," kata Siswono di gedung kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2012. Menurut Siswono, BK tak pernah menganggurkan seluruh laporan masyarakat yang diterima yang berkaitan dengan etika sejumlah anggota DPR.
Pengaduan itu bervariasi, mulai masalah keluarga hingga kasus korupsi. Perincian sanksi yang dikeluarkan Badan Kehormatan terdiri atas 2 diberhentikan, 6 mengundurkan diri, 7 pemberhentian sementara, 2 dilarang jadi pimpinan komisi dan alat kelengkapan, 4 dipindah dari komisi, 5 teguran tertulis, dan 2 teguran lisan.
Berdasarkan data Sekretariat Badan Kehormatan, sanksi pemberhentian dijatuhkan kepada anggota DPR yang tak hadir dalam rapat selama dua tahun beruntun. Ada juga yang diberhentikan karena terbukti memalsukan ijazah. Pemberhentian sementara umumnya diberikan kepada anggota DPR yang terjerat kasus korupsi.
Adapun teguran lisan dan tulisan biasanya berkaitan dengan pelanggaran etika moral, seperti tidak mengakui perkawinan serta bertindak dan berkata tak sopan kepada masyarakat.
Saat ini, kata Siswono, Badan Kehormatan tengah mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada tujuh anggota Dewan yang dilaporkan telah meminta jatah kepada direksi tiga badan usaha milik negara, yaitu PT PAL, Garam, dan Nusantara Airlines.
Laporan ini pertama kali dibuat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dan dikuatkan oleh pengakuan direksi tiga BUMN itu. Rencananya, rapat perumusan sanksi akan dilaksanakan di Wisma Kopo, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 5 Desember 2012. Keputusannya akan disampaikan besok harinya, Kamis, 6 Desember 2012.
IRA GUSLINA SUFA