TEMPO.CO, Bandung - Korban bursa calon wakil bupati Garut bicara blak-blakan soal kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Bupati Garut Aceng M. Fikri. Dia adalah Asep Rahmat Kurnia Jaya, 41 tahun. "Saya sudah menerima surat panggilan dari Polda Jawa Barat, untuk menghadiri pemeriksaan Bupati Garut Aceng M Fikri pada Jumat, 7 Desember 2012 nanti. Untuk dikonfrontir," kata dia di depan wartawan di Bandung, Rabu, 5 Desember 2012.
Bupati Aceng sebelumnya dijadwalkan diperiksa polisi atas laporan Asep di Polda Jawa Barat, 10 Mei 2012 lalu. Dalam laporan polisi yang ditunjukkannya, Bupati Aceng serta, Chep Maher, dituduh melakukan tindak pidana penipuan, dan atau penggelapan serta pemerasan. "Ini pemeriksaan kedua bupati, setyelah dia mangkir pada pemeriksaan pertama," kata Asep.
Kasus berawal ketika dia diiming-imingi kursi wakil bupati menggantikan Dicky Chandra, artis yang mengundurkan diri sebagai wakil bupati Garut. Untuk jabatan tersebut Asep mengaku sudah menyetorkan duit 25.000 US Dollar pada Bupati Aceng tanggal 12 April 2012.
Dia menyetorkan duit itu di kediaman Aceng, setelah dihubungi utusan Aceng, Chep Maher. Utusan Aceng itu, turut menjadi terlapor atas tudingan tersebut.
Asep memilih mundur, karena pada 17 April 2012, Chep Maher minta Asep menambah duit setorannya, Rp 1,4 miliar, dengan dalih agar terpilih jadi wakil bupati Garut. Dia menolak permintaan uang itu. Asep kemudian melaporkan kasus itu dengan tudingan penipuan di Polda Jawa Barat pada 10 Mei 2012.
Dua hal yang dilaporkannya adalah soal pidana itu dan perdata. Dia minta Bupati Aceng memberikan ganti rugi atas seluruh proses itu. Duitnya yang telah dihabiskan untuk proses bursa calon bupati sekitar Rp 500 juta, tapi dia minta Bupati Aceng mengembalikan Rp 250 juta, plus permintaan maaf di depan publik.
Asep mengaku, sempat dipertemukan dengan Bupati Aceng selepas kasus itu ditangani polisi. "Pernah ketemu saya di sebuah pesantren, antara September-Oktober, dia minta Islah," kata dia.
Klaimnya, Aceng memintanya mencabut laporan polisi itu. Asep bersedia, dengan dua syarat. Pertama, Bupati Aceng minta maaf di depan tokoh masyrakat, lalu mengganti duitnya yang sudah diserahkannya itu.
Jubir Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sihombing mengatakan, Polda akan kembali memanggil Bupati Aceng dalam kasus penipuan dan penggelapan pada 7 Desember mendatang. Sebab pada panggilan pertama dia mangkir dengan alasan tak jelas. Surat panggilan ke-2 telah dibuat 29 November lalu. "Dia dijerat Pasal 372/378 tentang penipuan dan penggelapan," katanya.
AHMAD FIKRI