TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, mengatakan penyelesaian tarik-menarik penyidik antara KPK dengan Polri bisa diselesaikan melalui peraturan pemerintah.
Saat ini, draf revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi telah dikembalikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dengan beberapa arahan baru. "Ini kesempatan Presiden Yudhoyono untuk menyelesaikan konflik antara KPK dengan Polri," kata Oce saat dihubungi, Rabu, 5 Desember 2012.
Menurut dia, aturan itu penting agar tak terjadi masalah soal penyidik dan tenaga kerja di KPK. Masalah penarikan menyidik, kata Oce, bisa berbuntut panjang karena sangat mempengaruhi kinerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi.
Ia juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan revisi PP tersebut guna memperjelas posisi penyidik yang bertugas di KPK. "PP itu dibutuhkan agar ada kepastian hukum soal penyidik KPK," tutur Oce.
Dia menilai revisi peraturan pemerintah itu bisa menegaskan beberapa peraturan yang sebelumnya masih abu-abu. Misalnya, penegasan waktu kerja penyidik KPK, syarat penarikan openyidik KPK, dan mengatur tentang status penyidik tetap KPK.
ANGGRITA DESYANI
Berita terpopuler lainnya:
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan
Tujuh Kasus Korupsi Pembelit Bupati Aceng
Mabes Polri Akui Tarik Novel Baswedan
Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng
Tak Penuhi UMP, Pengusaha Ini Dipenjara
KPK Minta SBY Segera Sahkan PP Penyidik