TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI tetap melanjutkan pengusutan kasus pernikahan kontroversial Bupati Garut Aceng H.M Fikri dengan Fany Octora meskipun keduanya telah menyatakan islah. "Rencananya hari ini untuk membuat laporan lengkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto, Kamis, 6 Desember 2012.
Agus mengatakan penyidik Bareskrim telah berkoordinasi dengan pengacara Fany untuk melengkapi pemeriksaan laporan tersebut. Pemeriksaan itu direncanakan pada Selasa lalu, tetapi ditunda hingga hari ini.
Senin lalu, Fany melaporkan Aceng ke Mabes Polri dengan empat pasal tuduhan sekaligus di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pasal penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan menikah tanpa seizin dengan istri yang sah.
Fany dinikahi pada 14 Juli 2012 di rumah pribadi Bupati Garut itu. Usia Fany saat menikah baru 17 tahun. Fany kelahiran 8 Oktober 1994.
Fany, A. Dani Saliswijaya, mengatakan pernikahan itu sah dilakukan di bawah tangan karena disetujui oleh orang tua Fany serta dilakukan pengurus Majelis Ulama Indonesia. Pernikahan itu juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus MUI.
Menurut Dani, pernikahan mereka ini tak instan. Dia mengatakan Aceng dan Fany sempat melalui tahap perkenalan selama tiga bulan sebelum menikah. Namun, rumah tangga mereka hanya bertahan empat hari. Aceng menceraikan istrinya pada 17 Juli lewat pesan singkat.
Kemarin Aceng dan Fany berdamai di Garut. Namun, Mabes Polri tidak terpengaruh islah mereka. "Karena ini delik aduan, buatlah laporan kembali yang meminta agar kasus tidak usah ditangani," kata Agus.
Sampai siang tadi laporan Fany belum dicabut. Dani mengatakan belum berencana mencabut laporan itu. Meski kemudian dicabut, Dani mengatakan polisi tetap dapat mengusut kasus pidana yang tak termasuk delik aduan. "Karena kasus ini sudah menarik perhatian publik," kata Dani.
RUSMAN PARAQBUEQ
Baca juga:
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan
Begini Modus Penipuan ''Anak Anda Kecelakaan''
Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng
Bupati Aceng Diduga Memeras Rp 250 Juta
Terancam Sanksi, PSSI Minta FIFA Adil