TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan sistem transportasi mass rapid transit (MRT) sangat penting untuk kota sekelas Jakarta. Namun, sebelum warga Jakarta dapat menikmati fasilitas MRT, ada yang harus dilakukan pemerintah provinsi.
"Saya kira Pak Jokowi sudah benar, yaitu untuk segera merevitalisasi busway," ujar Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono, seusai kegiatan Indonesia Transport Leader Forum 2012 di Jakarta, Kamis, 6 Desember 2012.
Ia menjelaskan, ada 20 juta penduduk yang melakukan perjalanan di dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Saat ini, kata dia, kebanyakan masyarakat memilih sepeda motor sebagai alat transportasi utama. Ia pun mencemaskan adanya great lock atau kemacetan total di Jakarta dalam dua hingga tiga tahun mendatang.
"Ada yang memprediksi itu terjadi pada 2014, ada juga yang memprediksi 2015," kata dia.
Pada masa transisi menuju MRT, Bambang menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan revitalisasi Transjakarta dan mengintegrasikannya dengan kereta api komuter. Selain Transjakarta, restrukturisasi juga harus dilakukan terhadap kendaraan umum lainnya seperti angkot dan Metromini. Jokowi sendiri baru meluncurkan program pembatasan kendaraan.
Kendaraan umum yang ada saat ini harus ditata ulang serta diintegrasikan dengan kereta api komuter dan Transjakarta yang baru nantinya. Selain merevitalisasi sarana transportasi umum, Bambang menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melihat potensi keberlangsungan MRT.
Pemerintah Provinsi, kata dia, juga harus menghitung anggaran yang diperlukan untuk kegiatan operasional MRT. "Pemerintah pusat membantu 42 persen," kata Bambang. Masih ada kemungkinan porsi partisipasi pemerintah pusat itu diperbesar. Namun, hal tersebut masih menunggu hasil tinjauan atau proposal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler:
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan
Wakil Jokowi di Solo Ingin Jadi Wali Kota Jakut
Pria Hobi Selingkuh Terlihat dari Wajahnya!
Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng
Begini Modus Penipuan ''Anak Anda Kecelakaan''