Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UMK Ring 1 Naik, Ring 2 Siap Tampung Investor  

image-gnews
TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.COSurabaya - Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini gencar berburu investor di tengah riak-riak kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di area ring 1 Jawa Timur.  Langkah awal, Pemkab Jombang sowan ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur untuk memaparkan daya tarik ekonomi kepada para pengusaha di bawah payung Kadin Jatim.

Kepala Badan Penanaman Modal Kabupaten Jombang, Sustionadi, mengakui bahwa di tengah polemik besaran UMK di ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan), pihaknya ingin mengambil celah menggaet investor.

Di hadapan puluhan pengusaha, Sustionadi menjanjikan insentif kemudahan perizinan dan UMK pekerja yang jauh lebih rendah ketimbang UMK di wilayah ring 1. Ia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Jombang mencapai 6,93 persen per tahun dengan UMR tahun 2012 sebesar Rp 978.200. Tahun 2013, ujarnya, besaran UMK Kabupaten Jombang senilai Rp 1.200.000.

Sustionadi yakin Apindo Jombang dan Serikat Buruh menerima besaran UMK tersebut. Ia juga menonjolkan besaran kinerja investasi industri tahun 2011 sebesar Rp 8,1 triliun atau naik ketimbang 2010 sebesar Rp 4,6 triliun. Hingga kuartal III 2012, investasi di Jombang telah menyentuh Rp 8,4 triliun.

Sustionadi mengatakan indikasi ekonomi ini sangat penting untuk pengusaha agar membenamkan modalnya di Kabupaten Jombang. "Saya lihat, Apindo dan buruh saling menerima soal UMK tahun 2013. Untuk perizinan, kami jamin Jombang lebih cepat dan mudah, tidak berbelit-belit," kata Sustionadi setengah berpromosi.

Setali tiga uang, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Kabupaten Jombang, Sukar, menjamin aspek birokrasi perizinan tak akan berbelit. Sepanjang syarat-syarat yang dibutuhkan lengkap, ujarnya, prinsip perizinan segera dikeluarkan. Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemkab Jombang mengalokasikan lahan seluas 1.200 hektare untuk kebutuhan industri. Dari total itu, baru 375 hekater yang telah dibebaskan oleh investor.

Kawasan industri akan terkonsentrasi di tiga kecamatan, yakni Ploso, Kabuh dan Bandar Kedungmulyo. "Sesuai RTRW, baru 1.200 hektare. Kalau potensi industri terus berkembang, pasti RTRW akan menyesuaikan juga," kata Sukar seusai Business Gathering dengan pengusaha di Kadin Institute, Kamis 6 Desember 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain industri, kata dia, Jombang kaya akan energi potensial dari komoditas pertanian dan perkebunan, yakni tebu, padi, tembakau dan kedelai. Sukar merinci luas lahan tebu sebesar 12.719 hektare; padi 75,253 hektare; tembakau 3,837 hektare; kedelai 8,000 hektare.

Ia mengakui, industrialisasi yang gencar akan menggerus sektor pertanian dan perkebunan. Namun, hal ini diimbangi dengan meningkatkan kompetensi SDM di bidang industri. Dengan begitu, SDM terampil akan terserap ke bidang industri. Hingga kini, industri alas kaki masih mendominasi penanaman modal di Jombang. "Kita terus adakan pelatihan-pelatihan di bidang industri," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Deddy Suhajadi, menyambut positif pemda-pemda yang berinisiatif jemput bola. Bagi Deddy, birokrasi tidak harus bersikap pasif, tetapi sudah saatnya lebih proaktif membuka peluang investasi.

Pengusaha, ujarnya, wajib menjali sinergi dengan birokrasi, begitu juga sebaliknya. Ia melihat, besaran UMK yang ditawarkan Jombang, sebenarnya menjadi kentungan bagi pengusaha. "Baru Kabupaten Jombang yang melakukannya. Efeknya juga ke pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

DIANANTA P. SUMEDI

Berita Terpopuler:
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan  

Begini Modus Penipuan ''Anak Anda Kecelakaan'' 

Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng 

Bupati Aceng Diduga Memeras Rp 250 Juta

Terancam Sanksi, PSSI Minta FIFA Adil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pendemo menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13,5 persen. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar


Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Pekerja mengaduk adonan dodol di Ny Lauw, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 13 Januari 2023. Menjelang Hari Raya Imlek, permintaan dodol dan kue keranjang di tempat tersebut meningkat hingga dua kali lipat dan dijual dari harga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Fauzan
Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.


Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Masjid Mantingan, Jepara. Foto: Wikipedia.
Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.


Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.


Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.


Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.


Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.


Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.


Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.


Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.