Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Jadi Wali Kota Malang, Sudah Tak Taat Pajak

image-gnews
Balai Kota Malang, Jawa Timur. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Balai Kota Malang, Jawa Timur. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Reklame yang dipasang para kandidat yang mencalonkan diri menjadi Wali Kota Malang, Jawa Timur, tidak dibayarkan pajaknya. Akibatnya, pemerintah setempat rugi Rp 4,1 miliar.

Fakta tersebut membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menegur Dinas Pendapatan Kota Malang. Dinas yang bertugas mengumpulkan uang bagi kepentingan pembangunan itu tidak memungut pajak pemasangan reklame dalam berbagai bentuk tersebut. Padahal, pemasangan reklame merupakan sumber pajak yang potensial.

Tidak dibayarnya pajak reklame para kandidat yang berburu jabatan wali kota itu mengakibatkan pendapatan Pemerintah Kota Malang dari sektor pajak pada 2012 menurun menjadi Rp 8 miliar. Padahal, semula ditargetkan mencapai Rp 10 miliar. "Kami khilaf. Segera diperbaiki (pemungutan pajaknya)," kata Kepala Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Malang, Mardioko, Jumat, 7 Desember 2012.

Kepada Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Malang, BPK memberikan rekomendasi bahwa para kandidat yang belum ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum tetap membayar pajak reklame yang dipasangnya.

Atas dasar rekomendasi BPK tersebut, menurut Mardioko, Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Malang akan mengundang partai politik pengusung para kandidat. Mereka akan diberikan sosialisasi tentang kewajiban membayar pajak reklame yang dipasang para jagonya.

Mardioko juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pajak daerah, maka seluruh jenis reklame diwajibkan membayar pajak. Itu sebabnya Dinas Pendapatan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu menertibkan reklame-reklame tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan pantauan Tempo, di sejumlah lokasi strategis di Kota Malang bertebaran reklame, seperti baliho para kandidat. Di antaranya Heri Pudji Utami yang tak lain adalah istri Walikota Malang, Peni Suparto. Juga tampak reklame Sri Rahayu, istri Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur. Keduanya sama-sama menjagokan diri sebagai kandidat yang bakal disusung Partai Banteng Moncong Putih itu.

Kandidat lainnya yang juga wajahnya banyak terpampang di reklame adalah Anton, Sofyan Edy Jarwoko, Bambang Suyono, Arif HT dan Soewandi.

EKO WIDIANTO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.