Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Andi Jadi Tersangka, SBY Diminta Bersikap

image-gnews
Andi Mallarangeng. ANTARA/Dhoni Setiawan
Andi Mallarangeng. ANTARA/Dhoni Setiawan
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk segera bersikap soal penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng dalam kasus Hambalang. “Sikap SBY menarik untuk dicermati,” ujar Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya saat dihubungi oleh Tempo, Kamis, 6 Desember 2012.

Menurut Yunarto, status Andi sebagai menteri aktif dalam kabinet SBY membawa implikasi pada pemerintahan saat ini. “Saat dia dicegah untuk keluar negeri saja, efektivitas kerjanya dapat terganggu,” ujar dia.

Jika Andi benar menjadi tersangka dalam kasus Hambalang, kerja politik mantan Juru Bicara SBY itu menjadi tak maksimal. “Keputusan untuk menon-aktifkan atau tidak, ada di tangan presiden,” kata Yunarto. Jika penetapan tersangka dan status cegah Andi dirasakan mengganggu, SBY dipastikan akan menonaktifkan kader Parati Demokrat itu.

Selain itu, Yunarto juga menyoroti posisi Andi sebagai kader partai berlambang mercy itu. “Sesuai dengan hasil Rakornas Demokrat, kader yang terjerat kasus korupsi harus non-aktif dari partai,” kata dia. Demokrat, kata dia, sudah membuat mekanisme itu sejak Agustus lalu.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Benar (sudah dicegah)," kata Juru Bicara Ditjen Imigrasi Maryoto melalui layanan pesan pendek, Kamis, 6 Desember 2012.(baca:Jadi Tersangka, Andi Mallarangeng Dicegah 5 Bulan)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andi dicegah sejak hari ini hingga enam bulan berikutnya. Cegah itu terkait penyidikan kasus korupsi pembangunan komplek olahraga Hambalang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. "Cegahnya untuk kepentingan penyidikan," ujar Maryoto.(baca:Ini Status dan Isi Surat Cegah Andi Mallarangeng)

KPK beberapa kali memeriksa Andi sebagai saksi kasus korupsi Hambalang. Bekas Sekretaris Menpora, Wafid Muharam, pernah menyebut Andilah yang berwewenang mengambil keputusan dalam proyek Kemenpora, termasuk Hambalang. Andi juga disebut Wafid berkoordinasi dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam proyek tersebut.

SUBKHAN

Berita terkait
Jadi Tersangka Kasus Hambalang, Menteri Andi Hormati KPK  
Menteri Andi Mallarangeng Dicegah ke Luar Negeri 
Ini Status dan Isi Surat Cegah Andi Mallarangeng
Tiap Ditanya Soal Hambalang, Andi Ucapkan Kalimat Ini
Kata Andi Soal Tudingan Pembiaran Proyek Hambalang
Nazaruddin Serahkan Dokumen Partai Demokrat ke KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Kondisi  bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 19 Maret 2016. Proyek wisma atlet dengan anggaran Rp 1,17 triliun ini dinilai telah merugikan negara Rp 461 miliar akibat kasus korupsi. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.


KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

Kanan-kiri: Presiden Joko Widodo, Menpora Imam Nachrowi, Johan Budi, dan Menteri PU Basuki Adimulyono meninjau kondisi sejumlah bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 18 Maret 2016. Proyek yang rencananya digunakan untuk para atlet ini terhenti akibat kasus korupsi Rp 1,2 Triliun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.


Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Atlet Indonesia membawa bendera Merah Putih setelah bertanding dalam babak final lari estafet 4 x 100 meter putra di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Tim estafet putra Indonesia beranggota Fadlin, Lalu Muhammad Zohri, Eko Rimbawan, dan Bayu Kertanegara. TEMPO/Subekti
Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik


SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pembekalan kepada pembekalan calon legislatif DPR RI Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu, 10 November 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Anas Urbaningrum menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.


Muncul di SEA Games, Andi Mallarangeng Dukung Timnas U-22

22 Agustus 2017

Andi Mallarangeng. TEMPO/Aditia Noviansyah
Muncul di SEA Games, Andi Mallarangeng Dukung Timnas U-22

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng muncul di
Kuala Lumpur mendukung timnas U-22 melawan Vietnam di SEA Games.


Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Juli 2017. Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.


Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.