TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo beserta jajaran Pemerintah Daerah dan Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini sedang bereksperimen untuk menerapkan aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap.
Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, mengatakan langkah ini diambil setelah melihat aturan 3 in 1 sudah tidak efektif.
"Memang perlu ada terobosan program untuk menggantikan yang sudah tidak efektif lagi," kata Wahyono pada Jumat, 7 Desember 2012.
September lalu, beberapa ruas jalan yang tadinya masuk wilayah 3 in 1 sudah bebas dari aturan itu. Ruas jalan itu adalah Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan. Langkah seperti ini dilakukan agar bisa diganti dengan program lain.
Pembatasan kendaraan menggunakan sistem ganjil genap ini pun nantinya akan menggantikan ruas jalan 3 in 1 yang ada di Jakarta. Di Jakarta, ada lima ruas jalan yang memberlakukan sistem 3 in 1 di jam-jam sibuk.
Kelima ruas jalan itu adalah Jalan Sisingamangaraja (jalur cepat dan jalur lambat), Jalur Jenderal Sudirman (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda sampai persimpangan dengan Jalan H.R. Rasuna Said.
"Prinsipnya lebih baik dicoba daripada tidak pernah sama sekali," ujar Wahyono.
SYAILENDRA
Berita Lainnya:
Masuk Ganjil-Genap? Lihat 2 Digit Pelat Nomor Anda
Siap Kena Ganjil Genap, Jokowi Sepedaan ke Kantor
Ide Antimacet Jokowi vs Lokasi Rawan Macet
20 Juta Kendaraan Seliweran di Jakarta Tiap Hari
Ini Kelemahan Ide Jokowi Soal Pembatasan Mobil
Jokowi Idekan Antimacet, Ini Faktor Suksesnya
Jokowi, Ya MRT, Ya Monorel, Ya Genap-Ganjil