TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, menyatakan pihaknya telah menyerahkan laporan transaksi keuangan terkait pembangunan proyek pembangunan sarana olah raga di Bukit Hambalang, Bogor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, laporan tersebut diserahkan pada Mei 2012.
"Ada 10 hasil yang ditemukan PPATK yang terdiri dari perusahaan dan perorangan. Kami juga melaporkan terkait penarikan uang kas yang selanjutnya harus ditelusuri KPK," kata Yusuf saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Desember 2012.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya meminta PPATK menelusuri aliran dana Hambalang. Penelusuran aliran dana ini penting untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam proyek Hambalang.
"Kami sudah rekomendasikan kepada pimpinan untuk bersurat ke PPATK," kata Ketua BAKN, Sumarjati Arjoso, ketika dihubungi pada kesempatan terpisah. Tetapi hingga saat ini dia belum mengetahui apakah Pimpinan DPR sudah melayangkan surat tersebut atau tidak.
Sumarjati menjelaskan, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek Hambalang sudah menunjukkan adanya kerugian negara. Tetapi yang perlu ditelusuri, kata Sumarjati adalah kemana saja kerugian negara akibat proyek Hambalang mengalir. "Karena itu peran PPATK menjadi penting," ujarnya.
Dalam hasil telaah BAKN, ditemukan juga sejumlah pejabat di tiga kementerian yang lalai dalam proses pengerjaan proyek Hambalang. Sumarjati berharap, kasus Hambalang tidak hanya berhenti di bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng. Penutupan masa sidang ini BAKN akan kembali bertanya kepada pimpinan DPR akan sudah menjalankan rekomendasi BAKN atau belum. "Kami akan sampaikan secara tertulis," ujarnya.
Anggota BAKN, Eva Kusuma Sundari, memuji KPK yang sudah membuktikan adanya kemajuan dalam kasus ini. Apalagi penetapan tersangka ini dilakukan di tengah keterbatasan penyidik akibat penarikan oleh Mabes Polri. "Semoga kemajuan ini terus berlanjut," kata dia.
Eva meminta semua pihak mengawasi penanganan kasus ini. Pengawasan diperlukan agar tidak ada intervensi terhadap penyelesaian kasus Hambalang. Dia berharap masyarakat menghormati proses dan tidak mempolitisasi kasus ini.
Terkait dengan permintaan agar PPATK kembali menelusuri aliran dana terkait skandal mega proyek itu oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf menyatakan, tanpa disuruh pun lembaganya tetap bekerja. "Kami tetap bekerja," katanya. Dia juga menegaskan lembaganya siap membantu Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengungkap aliran dana Hambalang.
ANGGA SUKMA WIJAYA | WAYAN AGUS PURNOMO
Baca juga:
Alphard Misterius Datangi Rumah Choel Mallarangeng
Di Rumah Choel Mallarangeng Berseliweran Mobil Mewah
Ini Status dan Isi Surat Cegah Andi Mallarangeng
Andi Tersangka Hambalang, Ini Kata Marzuki Alie
Siap Kena Ganjil Genap, Jokowi Sepedaan ke Kantor
Andi Mallarangeng Pernah Dibuat Pusing Jokowi