TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Barimbing, memastikan bahwa Antonio Messicati Vitale, 40 tahun, tidak melanggar Undang-Undang Keimigrasian selama berada di Bali.
"Karena tidak ada pelanggaran keimigrasian, untuk sementara tetap berada di Kepolisian Daerah Bali," kata Barimbing melalui telepon, Sabtu, 8 Desember 2012.
Barimbing mengatakan pihak Imigrasi sudah mengecek dokumen yang bersangkutan dan semuanya terpenuhi. Meski demikian, Barimbing tidak mengetahui kapan tepatnya Antonio masuk ke Bali. "Kalau itu datanya ada di Imigrasi pusat," ujarnya.
Kepolisian bersama Interpol Italia menangkap Vitale di Villa Puri-puri Kecil, di Jalan Basangkasa, Legian, Kuta, Bali, Jumat dinihari, 7 Desember. Penangkapan ini adalah tindak lanjut pemberitahuan Interpol pada 4 Desember lalu.
Adapun Vitale adalah buron di Italia dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korbannya pada 2011 lalu. Interpol Roma yang bermarkas di Bangkok, Thailand, mengatakan Vitale dituntut hukuman 24 tahun penjara. Selain kasus penganiayaan, pria berkepala plontos ini juga diduga terkait dengan beberapa tindak kriminal lain, yaitu pemerasan, jaringan narkotik, perdagangan manusia dan senjata.
Vitale diyakini sebagai bos mafia Sicilia dari kelompok Villabate, yang terlibat perang berdarah pada 1990-an.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Suhardi Alius, mengatakan Antonio untuk sementara masih mendekam di Markas Kepolisian Daerah Bali sambil menunggu koordinasi Interpol Indonesia dan Interpol Italia.
Suhardi juga mengatakan kepolisian di Indonesia tidak menangani Antonio karena tindak kejahatan tersebut dilakukan di negaranya sendiri. "Di Indonesia, tidak ada kejahatan yang dilakukan. Kami hanya merespons Red Notice Interpol," ucap Suhardi.
Ihwal pemulangan Antonio, Suhardi mengatakan belum dapat memastikannya karena masih menunggu hasil koordinasi Interpol Indonesia dan Interpol Italia. Adapun pihak Imigrasi, menurut Barimbing, mengatakan pemulangan Antonio tidak mengenal istilah deportasi maupun ekstradisi karena tidak ada perjanjian ekstradisi kedua negara. "Ya, hanya dipulangkan," tutur Barimbing.
RUSMAN PARAQBUEQ