TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini berencana memeriksa tiga orang anak buah Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus korupsi simulator SIM. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai panitia lelang kasus simulator SIM.
"Sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Senin, 10 Desember 2012.
Ketiga orang itu adalah AKBP Endah Purwaningsih, Kompol Ni Nyoman Suartini, dan Kompol Setya Budi. Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang pernah menyebut-nyebut peran satu di antara ketiga orang itu. Sukotjo mengatakan, Ni Nyoman Suartini yang menyusun anggaran pengadaan simulator SIM, yang diduga digelembungkan. Sukotjo mengaku sempat diminta oleh Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto untuk membantu Nyoman Suartini dalam menyusun anggaran ini.
Citra Mandiri dan Inovasi Teknologi adalah dua perusahaan rekanan Korlantas Mabes Polri dalam proyek ini. Citra Mandiri adalah pemenang tender proyek senilai Rp 198 miliar. Sedangkan Inovasi Teknologi adalah perusahaan subkontraktor dalam proyek ini. Dalam proyek ini, Korlantas Mabes Polri membeli simulator roda dua seharga Rp 77,79 juta per unit dari Citra Mandiri. Padahal Citra Mandiri hanya membeli seharga Rp 42,8 juta per unit.
Adapun untuk simulator roda dua, Korlantas membeli seharga Rp 256,142 juta per unit dari Citra Mandiri. Sedangkan harga yang diberikan Inovasi Teknologi hanya sebesar Rp 80 juta per unit.
KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai tersangka. Budi dan Sukotjo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
FEBRIYAN
Berita Lainnya:
Aturan Ganjil-Genap Potong Separuh Jumlah Kendaraan
Google Doodle Rayakan Ultah Programmer Pertama
Kristen Stewart Main Komedi ''Panas'' dengan Affleck
Sehari, 160 Ribu Kendaraan Lewat Sudirman-Thamrin
Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda