TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia meminta Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi data atas laporan pelanggaran HAM yang ditudingkan pada Polri. Komisi mencatat laporan pelanggaran HAM dari masyarakat paling banyak ditujukan bagi Polri.
Selama 2012, Komnas HAM mencatat laporan pelanggaran HAM yang ditujukan pada polisi menempati posisi teratas dengan jumlah 1.635 laporan. Selain Polri, laporan pelanggaran HAM juga banyak ditujukan pada korporasi sebanyak 1.009 laporan dan pada pemerintah daerah sebanyak 500 laporan.
"Prinsipnya baik, tapi kita minta untuk diverifikasi dulu, apakah itu benar-benar pelanggaran atau konflik antarpribadi yang diadukan ke Komnas HAM," kata Kepala Biro Penerangan Masyakarat Brigadir Jenderal Boy Rafli saat ditemui di kantor Komnas HAM, Senin, 10 Desember 2012.
Ia memaparkan, seluruh laporan harus diverifikasi dan dikategorisasi. Pelanggaran HAM oleh anggota polisi yang dilaporkan itu apakah masuk tindakan tidak sesuai prosedural, tindakan pembiaran, atau abuse power. "Kita masih tunggu dan akan memproses hukum bila memang ada pelanggaran," kata Boy.
Proses verifikasi sangat penting terutama menjadi bahan pengajaran bagi masyarakat mengenai maksud pelanggaran HAM. Jika masyarakat melihat angka yang disampaikan Komisi, mereka dapat langsung berkesimpulan polisi salah. Padahal, menurut Boy, belum tentu semua laporan masuk pada pelanggaran HAM. "Jangan semua terus dibebankan ke polisi," kata dia.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terpopuler lainnya:
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir
Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah
Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda
Kemenangan Zaki Ubah Peta Politik Keluarga Atut
Mubarok Akui Partai Demokrat Semrawut