Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuh Ayah Kandung di Depok Dijerat UU KDRT

image-gnews
Yulianus Hitipeo, tersangka pembunuhan ayah kandungnya sendiri. TEMPO/Ilham Tirta
Yulianus Hitipeo, tersangka pembunuhan ayah kandungnya sendiri. TEMPO/Ilham Tirta
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Sektor Cimanggis, Komisaris Firman Andreanto, mengatakan Yulianus Hitipeo, 29 tahun, tersangka penusuk ayahnya sendiri hingga tewas, akan dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sebab, kata dia, Yulianus tidak merencanakan pembunuhan tersebut.

"Karena ini keluarga dan pembunuhan tidak direncanakan. Korban juga kan meninggalnya di rumah sakit," kata Andreanto, di Polsek Cimanggis, Senin, 10 Desember 2012.

Yulianus menusuk ayahnya, Roike AH, 62, karena sakit hati diperlakukan tidak adil, Sabtu malam, 8 Desember 2012. Yulianus menanyakan keadaan anak pertamanya yang dititipkan di rumah kakeknya. Tapi, si kakek menanggapinya dengan kasar.

Yulianus yang sedang mabuk langsung menyerang ayahnya. Menurut Anderanto, tersangka dijerat UU KDRT Pasal 44 Ayat 3 tentang kekerasan fisik yang menyebabkan kematian korban. Dia terancam dipenjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, kepolisian juga tengah mengembangkan keterkaitan Yulianus dengan narkoba. Karena informasi yang didapat kepolisian, Yulianus diduga sebagai pemakai narkoba. "Sementara ini karena mabuk biasa dulu. Tapi pemeriksaan mengarah ke sana (narkoba)," kata Andreanto. Di wilayah hukum Cimanggis, kata Firman, Yulianus baru kali ini terjerat kasus hukum. "Enggak tahu di tempat lain."

Keluarga besar Yulianus berharap kasus yang menyebabkan kematian ini tidak diperpanjang. Adik kandung tersangka sekaligus anak kelima dari Roike, Lukman Hakim, 22 tahun, mengatakan keluarganya sudah melakukan pertemuan. "Intinya keluarga tidak ingin dia dihukum bertahun-tahun. Kalau bisa hanya terhitung bulan untuk membuatnya jera," katanya.

Keluarga juga mengakui bahwa tersangka dari dulu tidak mendapatkan perilaku yang baik dalam keluarganya. "Dia dibedakan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepolisian tidak melarang kalau keluarga mencabut laporannya. Namun, kata Andreanto, dalam kasus ini perbuatan tersangka adalah pidana murni. “Walau laporan dicabut tidak akan menghentikan proses hukum. Tetap pidana murni, kan nyawa orang telah hilang," katanya.

Sementara itu, Yulianus mengaku menyesal melakukan tindakan itu. "Saya tidak beniat menusuk Bapak," katanya. Awalnya, kata Yulianus, dia mengambil pisau untuk melukai kakaknya, Petrus Hitipeo, yang selama ini disayang oleh keluarganya. Namun, ketika tidak menemukan Petrus, dia malah kembali ke rumah dan dimarahi kembali oleh ayahnya di ruang tamu.

Yulianus masih sedih karena anak keduanya meninggal pada 8 November 2012 silam. Yulianus yang tinggal di Jalan Suci, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, sering ke rumah bapaknya untuk menjemput anak pertamanya. "Anak saya sering main ke rumah neneknya," kata dia. Tapi nasi sudah menjadi bubur, tersangka terancam meringkuk dipenjara selama bertahun-tahun.

ILHAM TIRTA

Berita terpopuler lainnya:
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir

Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah

Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda

Kemenangan Zaki Ubah Peta Politik Keluarga Atut

Mubarok Akui Partai Demokrat Semrawut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

6 jam lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

15 jam lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

1 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

3 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

7 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

7 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

10 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

24 hari lalu

Ilustrasi KDRT/Canva Premium
Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

Psikolog mengatakan kebingungan sering menjadi salah satu karakter khas korban yang akhirnya membuat terperangkap dalam siklus KDRT.