Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua PPATK Muhammad Yusuf Raih Gelar Doktor  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Ketua PPATK, M Yusuf.  ANTARA/Yudhi Mahatma
Ketua PPATK, M Yusuf. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menjadi doktor bidang hukum setelah mempertahankan disertasinya pada Sidang Terbuka Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, Senin, 10 Desember 2012. Yusuf dinyatakan lulus dengan yudisium cum laude dengan disertasi berjudul "Perampasan Aset tanpa Tuntutan Pidana".

Menurut Yusuf, perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non conviction based (NCB) merupakan jalan keluar atau terobosan untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Cara itu sesuai konvensi PBB tentang antikorupsi pada 2003. "Korupsi di Indonesia sudah sampai pada titik nadir. Koruptor tak punya lagi rasa malu," kata Yusuf, Senin, 10 Desember 2012.

Dengan terobosan hukum ini, aset yang diduga hasil korupsi bisa diusut walau terdakwanya bebas, tersangkanya kabur ke luar negeri, atau telah meninggal dunia. "Bahkan aset di luar yang disebut dalam putusan pidana bisa tetap dirampas," ujarnya.

Sekarang, ketentuan pasal 54 ayat 1 dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) itu menjadi acuan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Perampasan aset koruptor bisa dilakukan walau tersangka atau terdakwa meninggal, kabur, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Begitu pula jika terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan, perkara pidananya belum atau tidak dapat disidangkan, dan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Selain itu, kasus kedaluwarsa yang akan dibuat rentangnya selama 30 tahun dan sudah berkeputusan tetap masih bisa disita asetnya. Ada juga aturan kalau duit korupsi itu diberikan kepada pihak ketiga, seperti istri dan anaknya. "Mereka tidak berbuat pidana, cuma menikmati. Itu bisa juga diproses (asetnya)," kata dia.

Sementara ini, Yusuf mengaku ragu apakah RUU ini bisa terus dibahas di DPR. Sebab, 18 anggota Badan Anggaran yang kini sedang berkasus bisa langsung terjerat. "Sampai sekarang saya masih berpikir dan mencari informasi bagaimana cara meyakinkan parlemen," katanya dalam sidang saat menjawab pertanyaan ke promotor Yunus Husein.

Sementara menunggu RUU tersebut, Yusuf dan salah seorang dosen pengujinya, Prof Komariah, yang masuk dalam kelompok kerja Mahkamah Agung, sedang merumuskan hukum acara untuk Pasal 67 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan Mahkamah Agung itu memungkinkan setiap transaksi yang tidak jelas siapa pemiliknya bisa dirampas tanpa menunggu orangnya dihukum. "Peraturan itu targetnya 1-2 bulan (selesai)," ujarnya.

Dari hasil penelitiannya, sampai sekarang ada 42 perkara di kepolisian, kejaksaan, dan KPK, dengan total kerugian negara sebesar Rp 10,9 triliun yang tidak bisa diambil, seperti karena tersangka atau terdakwa koruptornya lari atau meninggal. "Dengan pendekatan hukum yang sekarang ini tidak bisa. Maka perlu ada aturan perampasan aset itu," katanya.

Adapun soal pembekuan aset mantan Menteri Olahraga Andi Malarangeng, PPATK menyatakan siap membantu. "Kita menunggu permintaan saja dari KPK. Bantuannya bagaimana aset-aset itu," katanya.

Sebelumnya, PPATK sudah menyerahkan 10 hasil temuan aliran uang dari perusahaan dan perorangan terkait kasus Hambalang. Apakah termasuk data transaksi Andi? "Pokoknya yang disebut KPK itu sudah ada (laporannya)," kata Yusuf.

ANWAR SISWADI

Berita terpopuler lainnya:
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir

Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah

Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda

Kemenangan Zaki Ubah Peta Politik Keluarga Atut

Mubarok Akui Partai Demokrat Semrawut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

3 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

Pendiri perusahaan teknologi Microsoft, Bill Gates, mengatakan bahwa ada tiga profesi yang tahan dari AI. Apa saja?


Inilah Vivi, Mahasiswa Baru Termuda Unesa yang Lulus SNBP di Usia 16 Tahun

10 hari lalu

Siti Khodijah bersama anaknya, Lutviana Dwi Jannati yang menjadi peserta termuda yang lolos UNESA jalus SNBP 2024. Unesa.ac.id
Inilah Vivi, Mahasiswa Baru Termuda Unesa yang Lulus SNBP di Usia 16 Tahun

Begini kiat Vivi bisa lulus SNBP 2024 program studi Manajemen Informatika Unesa sebagai calon mahasiswa baru termuda.


Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

13 hari lalu

Ilustrasi Sekolah Tatap Muka atau Ilustrasi Belajar Tatap Muka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Kemendikbudristek sudah menyiapkan petunjuk teknis dan panduan untuk membantu mencegah kekerasan di sekolah.


2 WNI Dapat Penghargaan Kepala Perwakilan di Luar Negeri Jepang

18 hari lalu

Bendera Jepang dan Indonesia. Shutterstock
2 WNI Dapat Penghargaan Kepala Perwakilan di Luar Negeri Jepang

Lussy Novarida Ridwan mendapat penghargaan atas kontribusinya mempromosikan dan meningkatkan kualitas pendidikan bahasa Jepang


Berikut Daftar 14 PSN yang Disetujui Jokowi Termasuk BSD dan PIK 2, Sepanjang 2013-2023 Telah Rampung 190 PSN

20 hari lalu

PIK 2. pik2.com
Berikut Daftar 14 PSN yang Disetujui Jokowi Termasuk BSD dan PIK 2, Sepanjang 2013-2023 Telah Rampung 190 PSN

Pada 2024, Jokowi menyetujui 14 PSN Baru termasuk BSD milik Sinar Mas dan PIK 2 dari Agung Sedayu Group. Rentang 2013-2023 telah rampung 190 PSN.


Hari Ini Pengumuman SNBP 2024, Simak Cara Registrasi Siswa yang Lolos Seleksi

24 hari lalu

Tangkapan layar-Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024, Prof. Ganefri dalam sosialisasi SNBP yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Hari Ini Pengumuman SNBP 2024, Simak Cara Registrasi Siswa yang Lolos Seleksi

Jumlah pendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2024 mencapai 702.312 siswa.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


Kemendikbudristek dan Australia Kerja Sama Luncurkan Program INOVASI Fase Ketiga

28 hari lalu

Peluncuran program INOVASI (Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia) fase ketiga, pada 21Maret 2024 di Jakarta. Ini merupakan kemitraan pendidikan antara Pemerintah Australia dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Kemendikbudristek dan Australia Kerja Sama Luncurkan Program INOVASI Fase Ketiga

Program INOVASI fase ketiga merupakan kemitraan bidang pendidikan antara kedua negara untuk meningkatkan pembelajaran dan keterampilan murid SD.


Kesetaraan Gender, UNFPA Indonesia Serukan Isu Perempuan Jadi Prioritas

28 hari lalu

Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Suradi (20) bersama pasangannya dan keluarga berdoa usai prosesi pernikahan di kantor Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, Kamis 12 Maret 2014. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Kesetaraan Gender, UNFPA Indonesia Serukan Isu Perempuan Jadi Prioritas

UNFPA Indonesia berharap isu kehamilan di kalangan remaja dan pernikahan anak menjadi priortias Pemerintah karena dampaknya ke kesetaraan gender


Ditjen Bimas Hindu Serahkan 9 SK Peralihan Pasraman ke Widyalaya

30 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Serahkan 9 SK Peralihan Pasraman ke Widyalaya

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI, menyerahkan 9 Surat Keputusan atau SK Peralihan Pasraman menjadi Pendidikan Widyalaya, di Provinsi Kalimantan Tengah, Senin, 18 Maret 2024.