TEMPO.CO, Jakarta - Ternyata jajaran Pemerintah DKI Jakarta tidak bulat bersepakat soal rencana penerapan aturan pembatasan berdasarkan nomor kendaraan genap-ganjil di jalanan Ibu Kota.
Seorang pejabat di Pemerintah DKI Jakarta yang keberatan dengan rencana penerapan aturan ganjil-genap adalah Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi, Sutanto Soehodo. Menurut dia, pembatasan semacam ini tidak akan efektif mengatasi kemacetan.
Sutanto beralasan, dalam penerapannya bukan berarti pengguna kendaraan dengan nomor polisi ganjil atau genap tidak menggunakan kendaraannya. "Bisa jadi mereka memilih alternatif jalan lain untuk menuju tempat tujuan," ujarnya.
Kendaraan dengan nomor ganjil atau genap itu hanya tidak boleh melewati koridor jalan yang telah ditentukan. Rencananya, pembatasan kendaraan berdasarkan nomor ganjil-genap ini akan diterapkan di jalan protokol atau jalur 3 in 1, dan jalan lingkar luar Jakarta.
Bagi Sutanto, dengan adanya celah bagi pengendara untuk tetap menggunakan kendaraan, asalkan tidak melewati jalur yang ditentukan, artinya hanya memindahkan titik kemacetan. "Kalau di luar jalur itu, bisa menjadi lebih macet," ujar Sutanto.
Oleh karenanya, dia menyarankan supaya pemerintah DKI Jakarta mempertahankan aturan yang sudah ada, yakni 3 in 1 dengan memperluas cakupan. "Pilih mana, 3 in 1 cakupannya diluasin atau terapkan genap-ganjil?" kata dia.
Beberapa waktu lalu, ada pula usulan untuk membatasi kendaraan berdasarkan warna cat kendaraannya. Misalnya hari ini di jalanan Jakarta hanya boleh berseliweran kendaraan dengan cat berwarna terang, seperti merah, kuning, krem, putih, silver. Besok gelap, misalnya hitam, abu-abu, dan merah marun. Begitu seterusnya silih berganti.
Nah, Anda setuju yang mana?
SUTJI DECILYA
Berita terpopuler lainnya:
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir
Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah
Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda
Kemenangan Zaki Ubah Peta Politik Keluarga Atut
Mubarok Akui Partai Demokrat Semrawut