TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, memastikan pemerintah memperhitungkan kemungkinan pembulatan harga ke atas dalam masa transisi kebijakan redenominasi. "Hal itu pasti akan diperhitungkan dalam pencetakan satuan baru," kata Bambang kepada Tempo, Ahad malam, 9 Desember 2012.
Kebijakan redenominasi merupakan kebijakan penyederhanaan penyebutan nominal mata uang. Penyederhanaan akan dilakukan dengan menghilangkan tiga nol dalam satuan mata uang rupiah. Adapun nilai beli tak berubah. Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan agar Rancangan Undang-Undang Redenomiasi rupiah masuk RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Bambang menegaskan ada masa transisi dalam realisasi kebijakan tersebut. Menurut dia, akan ada masa di mana mata uang lama dan baru sama-sama beredar di masyarakat. "Perubahan tidak seketika," ujarnya.
Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan Bank Indonesia berharap tak ada dampak inflasi dalam proses redenominasi. "Kami harapkan itu tidak terjadi. Setidaknya minimal," dia menjelaskan.
Ia menambahkan akan ada waktu persiapan dan transisi yang cukup sebelum implementasi. "Agar masyarakat benar-benar memahami dan siap," ujarnya. Selain itu, akan ada kewajiban pencantuman harga dalam rupiah lama dan baru di toko-toko dan pasar. Hal ini, menurut Perry, bagian dari transparansi harga. "Jadi, masyarakat tahu harga barang dalam rupiah lama dan baru," katanya.
MARTHA THERTINA
Terpopuler:
Penumpang Sriwijaya Air Boikot Pesawat
Dahlan Minta Proyek MRT Ditangani DKI Jakarta Saja
Indra Bakrie Mundur dari Bumi Plc
Kredit UKM Masih didominasi Jawa
Ada Pengisian Bahan Bakar Listrik di Pertamina
Indonesia Bidik Ekspor Manggis ke Selandia Baru
Tekanan Rupiah Meningkat
Permintaan Ikan Hias asal Indonesia Makin Tinggi