TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Pelayaran akan menggelar sidang terakhir kasus kecelakaan yang melibatkan kapal motor (KM) bahuga Jaya dan kapal tanker berbendera Singapura, Norgas Cathinka. "Pembacaan putusan dilaksanakan pukul 09.00 besok di ruang sidang Mahkamah Pelayaran," kata Ketua Mahkamah Pelayaran, Boedhi Setiadjid, saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Desember 2012.
Ia menjelaskan sidang tersebut bersifat final, sehingga tidak akan ada proses banding maupun peninjauan kembali. Boedhi mengatakan, yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusan tersebut antara lain Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, serta Collision Regulation.
Boedhi menuturkan, putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang terakhir itu dapat menjadi referensi untuk proses persidangan pidana dan perdata selanjutnya. "Proses pidana dan perdatanya memerlukan referensi dari sini," katanya. Ia menyebut memang Mahkamah Pelayaran yang mampu menguraikan kesalahan yang menyebabkan kecelakaan di perairan Selat Sunda itu.
Pada sidang vonis esok hari, Mahkamah Pelayaran akan memutuskan pihak mana yang bersalah dan harus bertanggung jawab dalam kecelakaan itu. Selain Mahkamah Pelayaran, kepolisian pun melakukan proses hukum terhadap kecelakaan yang terjadi di perairan Selat Sunda itu.
Boedhi menuturkan, kepolisian menggunakan ketentuan dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus kecelakaan itu. "Pasal-pasal itu menyebutkan, barang siapa karena kelalaian atau kealpaannya menyebabkan kematian, maka dia dipidana dengan penjara sekian lama," kata Boedhi.
Namun, untuk bisa menguraikan hal-hal yang menjadi kelalaian dan kealpaan, polisi akan menggunakan putusan Mahkamah Pelayaran. Selain kepolisian, kata Boedhi, proses klaim perdata juga menunggu putusan Mahkamah Pelayaran untuk memberikan uraian. "Karena ini kalau bahasa hukumnya kan lex specialis derogat lex generalis, artinya, yang khusus mengalahkan yang umum," katanya.
MARIA YUNIAR