TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menghimpun data perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yakni mineral, minyak bumi, dan gas pada akhir tahun ini. Data yang dihimpun itu kemudian akan diaudit atau dicek realisasi pembayaran pajak, pendapatan, produksi, dan seluruh aktivitas perusahaan lainnya.
"Intinya data yang diserahkan oleh perusahaan akan di-crosscheck dengan data dari pemerintah daerah, data pemerintah pusat, dan data dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan oleh perusahaan rekonsiliator," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Senin, 10 Desember 2012.
Hasil rekonsiliasi dan validasi, kata Hatta, kemudian diumumkan kepada publik pada April 2013 mendatang. "Sehingga kalau ada penyimpangan, ada perusahaan yang ngemplang tidak bayar pajak, akan kelihatan nanti," ujar Hatta. Selain publikasi, hasil rekonsiliasi akan dilaporkan juga ke Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia. "Ini bentuk compliance Indonesia sebagai anggota tetap EITI Internasional."
Adapun penyerahan data dari tiap perusahaan untuk tahun ini bersifat voluntary. Hatta mengatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah. "Dengan begitu, kami transparan sekali terhadap penggunaan produksi mineral, migas, berapa besar pajaknya, dan penerimaan. Tidak ada perusahaan yang main-main," ujarnya, selaku Ketua Dewan Penasihat Tim Rekonsiliasi. "Nanti pelaporan akan dilakukan setahun sekali kepada Presiden juga."
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany enggan berkomentar banyak. Ia mengaku datang untuk menyerahkan data-data pajak dan laporan keuangan perusahaan. Lebih lanjut, Fuad mengaku belum mengerti. "Ini baru rapat pertama saya," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI