TEMPO.CO , Jakarta:Majelis Kehormatan Hakim akan memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Agung Achmad Yamanie pada Selasa, 11 Desember 2012, pagi di gedung Mahkamah Agung. Sidang akan memutuskan nasib Yamanie pada hari ini juga.
"Putusan bisa keluar esok. Apakah sebelumnya melalui musyawarah antaranggota majelis, atau pemungutan suara, itu lihat nanti," kata Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki di kantornya.
Teknisnya, sidang dimulai dengan pembacaan identitas terperiksa (Yamanie) oleh majelis. Kemudian, Yamanie akan mengajukan nota pembelaan. Setelah itu, sidang akan diskors, karena majelis akan melakukan musyawarah tertutup untuk membahas dan mempertimbangkan pembelaan. "Diterima atau tidak, yang penting adalah di dalam musyawarah tertutup tersebut," ujar Suparman. Kemudian, sidang kembali dibuka dan dibacakan hasilnya.
"Putusan apapun, merupakan jalan akhir. Yang bersangkutan tak bisa lagi membela diri," ujar Suparman, Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial itu. Namun sidang bisa saja ditunda apabila Yamanie berhalangan hadir.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Pengacara Nazaruddin: Anas Jelas Terlibat
Tips Lepas dari Aturan Ganjil-Genap Jokowi
Bupati Aceng ''Ditawari'' Wanita-wanita Ini
Saan: Partai Nonkoalisi Ajukan Nama Pengganti Andi
KPSI: Kongres PSSI di Palangkaraya Ngawur