TEMPO.CO , Jakarta:Hakim Agung Achmad Yamanie bakal mendengar keputusan dalam sidang etik Majelis Kehormatan Hakim. Pilihannya ia diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan dengan tidak hormat. Apa bedanya?
"Paling jelas, soal dapat atau tidaknya hak pensiun. Diberhentikan dengan hormat membuat yang bersangkutan masih memiliki hak pensiun seperti tunjangan. Tapi diberhentikan dengan tidak hormat, membuatnya kehilangan hak tersebut," kata Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki di kantornya.
Menurut Suparman, wajar seorang hakim menginginkan diberhentikan dengan hormat, karena ada hak pensiun. Setiap bulan ia tetap mendapat gaji pokok, selama hidup. Jika wafat, gaji tersebut tetap turun ke istri, hingga meninggal. "Meskipun hak pensiun itu hanya sekian persen dari gaji pokok, wajar," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial itu.
Seandainya seorang hakim diberhentikan dengan tidak hormat, susah memperbaiki citra diri. "Akan terus terbawa-bawa, menyulitkannya menjalani aktivitas usai dia jadi hakim. Misalnya ketika ingin jadi pengacara atau pengajar, ia akan membawa rekam jejak buruk," katanya.
Suparman berharap Yamanie bisa hadir di sidang etik yang akan digelar Selasa, 11 Desember 2012, di gedung Mahkamah Agung.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga
Demi Moore Jadi Biang Pesta
Jenni Rivera Tewas Kecelakaan Pesawat
Bruno Mars Penggemar Berat The Little Mermaid
Johnny Depp Konser Musik di Los Angeles
Hugh Jackman Menyesal Tolak Jadi James Bond