TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyidik tersangka Andi Alifian Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Empat saksi akan dikorek keterangannya oleh penyidik termasuk Deddy Kusdinar, anak buah Andi, yang juga sudah ditetapkan tersangka.
Adapun tiga saksi lainnya yang akan diperiksa adalah: Syarifah Sofia, Kepala Badan Perizinan Terpadu; Luki Ambar Winarti, Kepala Bagian Persuratan Badan Pertanahan Nasional; dan Didi Nurhadiman, Direktur PT Cikarak Kreasi Sejati.
"Mereka dimintai keterangan untuk AAM (Andi Alifian Mallarangeng), tersangka dalam kasus proyek Hambalang," kata Kepala Bagian Media dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada Tempo lewat sambungan telepon, Selasa siang, 11 Desember 2012.
Rasuah pembangunan kompleks stadion olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, ini terungkap setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin buka suara. Nazar menuding proyek itu dimainkan oleh Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Menurut Nazar, Anas mendapat imbalan Rp 50 miliar yang digunakan sebagai dana pemenangan kongres Partai Demokrat di Bandung. Andi mendapat Rp 20 miliar. Ada lagi Rp 30 miliar mengalir ke Komisi Olahraga DPR. Namun semua pihak membantah tudingan Nazar tersebut.
Belakangan KPK menetapkan Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen proyek itu sebagai tersangka. KPK kemudian menetapkan Andi sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 1,077 triliun tersebut.
Deddy lebih dulu memenuhi panggilan lembaga antirasuah. Deddy yang mengenakan baju kemeja putih dan celana kecokelatan langsung memasuki ruang tunggu KPK. Namun, dia menolak mengomentari ihwal pemeriksaannya hari ini.
TRI SUHARMAN