TEMPO.CO, Jakarta - Untuk kedua kalinya, majelis hakim dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim untuk Hakim Agung Achmad Yamanie menunda sidang. Penundaan kembali dilakukan setelah majelis batal menghadirkan saksi untuk dikonfrontasikan dengan Yamanie.
Majelis berniat langsung musyawarah dan menentukan putusan. "Kami sepakat tidak perlu memanggil saksi. Rasanya sudah cukup, kami akan musyawarah untuk putusan yang dijatuhkan hari ini juga," kata ketua majelis sidang, Paulus Effendi Lotulung, dalam sidang di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2012.
Paulus tidak menjelaskan secara detail alasan majelis batal menghadirkan saksi. Padahal Yamanie sepanjang sidang terus membantah laporan terhadap dirinya. Skors pertama mengenai pemanggilan saksi juga hanya berlangsung sekitar 15 menit. "Sekarang kita skors satu jam," kata dia.
Majelis hakim yang terdiri atas tiga Hakim Agung Mahkamah Agung dan empat anggota Komisi Yudisial ini terus mencecar pertanyaan untuk membuktikan Yamanie telah mengubah putusan dalam peninjauan kembali nomor 39 PK/Pid.Sus/2011. Namun, Yamanie terus membantah dan menyatakan tidak mengetahui perubahan tersebut.
Yamanie hanya mengaku bahwa pernah melakukan koreksi pada bagian pertimbangan, bukan pada amar putusan. Koreksinya adalah penambahan kalimat, 'kecuali pada lamanya pidana masih akan diubah'. Koreksi tersebut juga diklaim atas perintah ketua majelis hakim peninjauan kembali, Imron Anwari.
"Anda seorang hakim agung menambahkan koreksi pada pertimbangan, tetapi mengaku tidak mengubah amar putusan. Apa yang Anda lakukan itu bertolak belakang. Kalau Anda bukan hakim agung, mungkin saya percaya," kata anggota majelis, Artidjo Alkostar.
Yamanie dilaporkan telah memalsukan putusan majelis hakim PK kasus Hanky Gunawan, bos pemilik pabrik narkoba. Dalam putusan dengan nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 ini, ia menulis tangan putusan tersebut adalah hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan majelis hakim dalam persidangan memutuskan 15 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap saat tim pemeriksa Mahkamah Agung menyelidiki majelis hakim PK Hanky yang menganulir hukuman mati gembong narkoba tersebut menjadi penjara selama 15 tahun penjara. Dalam pemeriksaan, tim tidak menemukan upaya penyuapan dari penganuliran hukuman mati ini, tapi dugaan pemalsuan vonis oleh Yamanie.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca juga:
Komisi Yudisial: MA Harusnya Beri Sanksi ke Yamanie
Mahfud Md.: Hakim Ksatria dan Pengecut
MA Mau Berhentikan Tak Hormat Hakim Syarifuddin
Kasus Narkoba Dominasi Perkara di Pengadilan
Hakim Puji Ternyata Konsultan Kasus di PTUN