Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Berkelit Hakim Yamanie  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Mantan Hakim Agung Achmad Yamanie. ANTARA/Dhoni Setiawan
Mantan Hakim Agung Achmad Yamanie. ANTARA/Dhoni Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Achmad Yamanie terus membantah dugaan telah mengubah vonis peninjauan kembali terpidana narkoba Hangky Gunawan. Pelbagai pertanyaan dari majelis hakim Sidang Majelis Kehormatan Hakim (SMKH) dijawabnya dengan pernyataan tidak tahu dan penarikan berita acara pemeriksaan.

Sikap Yamanie ini membuat anggota majelis hakim SMKH, Jaja Ahmad Jayus, menjadi tidak sabar dan meminta ketua majelis hakim SMKH, Paulus Effendi Lotulung, menunjukkan bukti dokumen kepada terlapor. Yamanie akhirnya maju melihat konsep putusan PK dengan nomor 39 PK/Pid.Sus/2011, yang ada tulisan tangan koreksi pada bagian amar putusan.

"Bukan, bukan tulisan saya," kata Yamanie dalam sidang, Selasa, 11 Desember 2012.

Anggota majelis lain yang juga Ketua Muda Pidana MA Artidjo Alkostar mengajukan pertanyaan serupa. Ia menanyakan kapan terjadinya perubahan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Akan tetapi. Yamani kembali menjawab tidak mengetahuinya.

Artidjo mempertanyakan juga kenapa Yamanie memberikan tanda tangan pada putusan yang amarnya tidak sesuai keputusan majelis hakim. Menurut dia, alasan Yamanie, yang mengaku tidak memeriksa putusan karena Imron Anwari sudah tanda tangan, adalah sikap yang tidak bertanggung jawab sebagai hakim.

"Saya percaya saja dengan Imron, jadi tidak periksa detail," kata Yamanie.

Majelis SMKH semakin terkejut dengan jawaban Yamanie saat menanggapi pertanyaan anggota majelis Anshori Saleh. Yamanie mencabut pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan dengan alasan pada saat diperiksa dirinya sedang sakit. Ia mengklaim sakitnya, yaitu vertigo, sinusitis, dan prostat, sedang kambuh.

"Jadi Anda mencabut semua pengakuan di BAP?" tanya Anshori.

"Khusus yang 15 tahun jadi 12 tahun saja, saya sedang tidak stabil karena kurang sehat," kata Yamanie.

Majelis hakim juga mempertanyakan alibi Yamanie yang melakukan koreksi atas perintah Imron Anwari. Anggota majelis Suparman Marzuki akhirnya menanyakan apakah Yamanie memang berniat memberikan beban kasus ini kepada Imron Anwari dan operator Abdul Halim serta panitera Dwitomo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak, tapi saya koreksi karena permintaan ketua majelis," kata Yamanie.

Profesionalitas Yamanie juga dipertanyakan saat musyawarah putusan PK tersebut tampak tidak jelas. Yamanie dan Nyak Pha, yang memiliki pertimbangan pada putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan vonis 18 tahun, justru kalah dengan pertimbangan Imron, yang memakai pertimbangan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar 15 tahun.

"Kenapa tidak bertahan? Apakah ada hubungan dengan Hangky? Atau ada pesanan kepentingan yang lain?" tanya anggota majelis SMKH, Jaja Ahmad Jayus.

"Kalau dari saya, itu semua tidak ada, tidak tahu yang lain. Putusan ini melalui musyawarah. Pertimbangan di PN dan PT pada dasarnya sama, tetapi vonisnya saja yang beda," kata Yamanie.

Bantahan dan sikap Yamanie yang tidak sesuai dengan BAP ini memicu keputusan majelis hakim untuk mengkonfrontasinya dengan saksi. Akan tetapi, niat ini akhirnya dibatalkan dengan alasan pemeriksaan sudah cukup.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terpopuler
Disebut Pengkhianat Bangsa, Habibie Center Santai

Partai Demokrat Digerogoti Anak Kos

Soal Habibie, Anwar Ibrahim Angkat Bicara

Perang Cuit @Misbakhun vs @Benhan

Ruhut: Kasus Bupati Aceng, Golkar Jarang Disebut

Mendagri Akan Beri Sanksi Alex Noerdin


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

6 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

9 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

12 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

14 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

14 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.