TEMPO.CO, Tangerang - Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyaksikan secara langsung sidang lanjutan pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Syarifhidaayatullah, Izzun Nahdiyah. Sidang kali ini memiliki agenda pembelaan atau pleidoi terdakwa Muhammad Sholeh alias Oleng, atas tuntutan jaksa.
Kedatangan massa FPI tersebut terkait dengan ulah Oleng yang menginjak kitab suci Al-Quran pada sidang sebelumnya. Ketika itu, Sholeh menginjak kitab suci karena tidak terima dituntut hukuman mati.
"Kami ingin tahu bagaimana kronologinya hingga terdakwa menginjak Al-Quran," kata Sekretaris Jenderal FPI, Uwan, yang didampingi Ketua FPI Kabupaten Tangerang, Muhammad Rizzieq.
Pada sidang Selasa 4 Desember lalu, Oleng meradang setelah jaksa penuntut umum Lukman Hakim menuntut hukuman mati terhadap pria berusia 30 tahun itu. Oleng bangkit dari kursi pesakitan dan mengambil kitab suci Al-Quran dari atas meja depan majelis hakim. Seketika ia membantingnya ke lantai dan menginjaknya menggunakan kedua kakinya.
Perbuatan terdakwa mendapat reaksi cepat petugas kejaksaan yang menyelamatkan kitab suci tersebut. Jaksa menuntut Oleng dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.
Dengan mengenakan pakaian putih-putih, anggota FPI terlihat duduk di bangku ruang persidangan utama PN Tangerang. Menurut Uwan, apa yang dilakukan terdakwa melanggar UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun.
"Yang pasti kami tidak akan membiarkan siapa pun seenaknya menginjak Al-Quran. Ini tidak bisa didiamkan. Bila sudah mengetahui kronologinya kami akan segera menentukan langkah," katanya.
Ratusan polisi berjaga dari jalan raya, pintu gerbang sampai di ruang sidang utama pengadilan Tangerang, untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan pembunuhan. Kapolsek Tangerang, Komisaris Sukarna, mengatakan penjagaan yang dilakukan adalah bentuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Semua sidang yang terlihat rawan kami jaga. Salah satunya bahwa ada informasi mengenai kedatangan massa FPI ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait terdakwa Oleng yang menginjak Al-Quran" kata Sukarna.
Di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Mahdi Hendra, Oleng menyanggah tuntutan jaksa. "Saya bersumpah tidak memperkosa Izzun, tetapi saya memang membunuhnya. Berkas acara pemeriksaan dan tuntutan mati tidak saya terima," kata Oleng dengan nada meninggi.
Adapun lima kawan Oleng, yakni Sandra Susanto (22), Jasrip (22), Oreg bin Sabar (28), Endang bin Rasta (21), dan Noriv Juandi (21), yang terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan itu dituntut lebih ringan: hukuman seumur hidup.
Lima kawan Oleng ini dituding ikut terlibat membantu membunuh dan memperkosa Izzun pada Jumat, 6 April 2012 lalu. Mayat Izzun Nahdliyah ditemukan sehari setelah ia dibunuh pada Sabtu lalu, 7 April 2012, di areal persawahan Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
JONIANSYAH
Berita terpopuler lainnya:
Di Malaysia, Habibie Dianggap Pengkhianat Bangsa
Habibie Pengkhianat Bangsa, Ini Tulisan Lengkapnya
Disebut Pengkhianat Bangsa, Habibie Center Santai
SBY Marah, Alex Noerdin di Amerika Serikat
10 Alasan 21 Desember 2012 Bukan Kiamat
Alasan Tina Toon Berpose Panas di Majalah Dewasa