TEMPO.CO , Jakarta: Mahkamah Agung menunjuk Hakim Agung Paulus Effendie Lotulung sebagai Hakim Ketua Majelis Kehormatan Hakim pemeriksa dan pengadil Hakim Agung Achmad Yamanie. Paulus saat ini Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.
"Panggilan terhadap yang bersangkutan sudah dikirimkan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko. Paulus pernah menjadi Ketua Majelis Hakim kasus putusan permohonan Kasasi Ketua Partai Golkar Akbar Tanjung. Hasilnya, Akbar bebas.
Majelis Kehormatan Hakim ini beranggotakan tujuh orang. Tiga orang dari Mahkamah Agung, dan empat orang dari Komisi Yudisial. Ketua majelis dipilih dari Mahkamah Agung karena pengadilan Yamanie dilandasi pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.
Selain Paulus, Ketua Muda yang dipilih untuk menempati Majelis Kehormatan Hakim dari Mahkamah Agung ialah Ketua Muda Pidana Artidjo Alkotsar dan Ketua Muda Perdata Khusus M Saleh.
Komisi Yudisial memilih Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqqurahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus. Seluruhnya merupakan Komisioner Komisi Yudisial.
Yamanie merupakan Hakim Agung yang diduga memalsukan putusan peninjauan kembali terhadap terpidana narkoba Hengky Gunawan Ia membuat tulisan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu adalah 12 tahun penjara. Padahal, putusan hukumnya 15 tahun.
Setelah kasus ini terungkap, Mahkamah Agung meminta Yamanie mengundurkan diri. Rabu lalu, 14 November 2012, Yamanie mengajukan surat mundur.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Ditemukan Daging Sapi ''Jadi-jadian'' di Kebayoran
Tips Lepas dari Aturan Ganjil-Genap Jokowi
Demam Jokowi Tak Mempan di Tangerang
Ini Alternatif Selain Pembatasan Genap-Ganjil
Ganjil-Genap Ala Jokowi Bakal Diawasi CCTV