Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perang Cuit @Misbakhun vs @Benhan  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Muhammad Misbakhun .TEMPO/Hariandi Hafid
Muhammad Misbakhun .TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Mantan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhhammad Misbakhun, melaporkan pemilik akun twitter@benhan, Benny Handoko ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kuasa Hukum Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan Benny dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui akun twitter @benhan.

"Kejadiannya Sabtu 8 Desember kemarin," kata Dewi ketika dihubungi pada Senin, 10 Desember 2012. "Benny melalui akun twitternya menyerang klien saya (Misbakhun)."

Lantas seperti apakah perang kicauan (twittwar) antara keduanya? Berikut perang kicauan antara mereka berdua. "@benhan Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup."

"@benhan Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi... Misbakhun kan termasuk yang ikut "ngerampok" Bank Century... Aya-aya wae..."

Menurut Dewi kemudian seseorang memberitahu kliennya bahwa ada akun bernama @benhan yang menyebut nama Misbakhun. Barulah Misbkahun merespon melalui twitternya.

"@misbakhun Apakah bisa dijelaskan oleh @benhan ttg isi tweet yg dimaksud? Saya ingin tahu apa isi penjelasan Anda?"

"@misbakhun Saya tdk pernah ada LC Fiktif. Data dari mana? Saya menunggu penjelasan Anda soal isi tweet tersebut. Saya tunggu segera. @benhan"

Perang kicau tersebut semakin memanas ketika @benhan menuduh hakim yang membebaskan Misbakhun menerima suap. "@benhan: @misbakhun 1. perampok bank century: vonis bersalah pidana di 3 pengadilan sebelum PK dikabulkan. Skrg keputusan PK MA diragukan sarat suap."

Misbakhun pertama kali dijerat kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) PT Selalang Prima International (SPI) senilai USD 22, 5 juta di Bank Century. Di perusahaan itu Misbakhun sebagai komisaris, sedangkan posisi direktur utamanya ditempati Frangky Ongkowidjojo.  Pada pengadilan tingkat pertama, Misbakhun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu tahun. Tak puas dengan vonis dari majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Misbakhun banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah upaya banding ditolak, Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun majelis kasasi justru menguatkan putusan PT DKI. Hingga akhirnya Misbakhun mengajukan upaya PK dan dikabulkan MA.

SYAILENDRA

Baca juga
MA dan KY Belum Jadwalkan Sidang Hakim Yamanie  
2 Hakim Agung Ini Diduga Loloskan PK Misbakhun
Diduga Ada Suap di Balik Vonis Bebas Misbakhun  
Pria Ini Ungkap Misteri Vonis Bebas Misbakhun  
Dua Hakim Pembebas Misbakhun Segera Diperiksa



 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

12 Mei 2023

Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

Layanan PT Bank Syariah Indonesia atau BSI mengalami gangguan berhari-hari. Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Ketua MUI hingga Anggota DPR ikut bicara.


Siapkan Tim Penjamin Polis Asuransi, LPS: Nasabah Lebih Tenang karena Ada Jaminan

1 Maret 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Siapkan Tim Penjamin Polis Asuransi, LPS: Nasabah Lebih Tenang karena Ada Jaminan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan struktur organisasi untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi.


Cukai Minuman Manis dan Kemasan Plastik Tak Kunjung Diterapkan, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

14 Februari 2023

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cukai Minuman Manis dan Kemasan Plastik Tak Kunjung Diterapkan, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea Cukai Askolani buka suara soal kritik DPR ihwal penundaan penerapan bea cukai pada minuman manis dan kemasan plastik.


Wacana Pajak Sekolah dan Sembako, Politisi Golkar: Tarik dan Revisi

13 Juni 2021

Koordinator bidang media HUT Golkar, Mukhamad Misbakhun (kiri), memberikan keterangan kepada awak media puncak acara Hari Ulang Tahun Golkar ke-51, di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 25 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Pajak Sekolah dan Sembako, Politisi Golkar: Tarik dan Revisi

Seharusnya, Sri Mulyani yang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia punya ide kelas global tentang cara menaikkan tax ratio tanpa ada pajak sekolah.


Bea Cukai Sebut Pegawai yang Terlibat Kasus Kekerasan Fisik adalah Kepala Kantor

2 Maret 2021

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Bea Cukai Sebut Pegawai yang Terlibat Kasus Kekerasan Fisik adalah Kepala Kantor

Direktorat Jenderal Bea Cukai mengkonfirmasi pegawainya yang terlibat dalam kasus kekerasan fisik di Jayapura berstatus sebagai kepala kantor.


Kekerasan di Kantor Jayapura, Bea Cukai Copot Sementara Jabatan Pegawainya

2 Maret 2021

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Kekerasan di Kantor Jayapura, Bea Cukai Copot Sementara Jabatan Pegawainya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak tegas seorang pegawainya yang melakukan kekerasan fisik terhadap staf baru di Kantor Bea Cukai Jayapura.


Bea Cukai Cek Dugaan Pegawainya Lakukan Kekerasan Fisik

1 Maret 2021

Ilustrasi Kekerasan
Bea Cukai Cek Dugaan Pegawainya Lakukan Kekerasan Fisik

Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah mengecek kabar dugaan salah satu pegawainya melakukan kekerasan fisik di Kantor Pelayanan Bea Cukai Jayapura.


Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.