Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Rolls-Royce, Dua Pengacara Tommy Membantah  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO/Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Tommy Soeharto, O.C. Kaligis, membantah tuduhan yang menyebut kliennya menerima suap dari Rolls-Royce. "Berita itu fitnah," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 10 Desember 2012.

Elza Syarief, yang juga pengacara Tommy, menyatakan tidak percaya dengan tuduhan suap yang melibatkan Rolls-Royce dan kliennya. "Wah, itu hanya pengakuan yang harus dibuktikan di pengadilan," ujarnya. Apalagi, kata dia, kasus suap yang dituduhkan disebut-sebut terjadi pada 1990, atau 22 tahun lalu dan sudah kedaluwarsa.

Elza menjelaskan, harus ada putusan pengadilan yang menyatakan ucapan tersebut benar. "Ini mah gosip, deh," katanya.

Saat ini, Rolls-Royce tengah menjalani pemeriksaan oleh lembaga Serious Fraud Office (SFO) atas tuduhan yang menyebutkan adanya pembayaran suap US$ 20 juta atau 12,5 juta pound sterling kepada anak mantan presiden Indonesia, yang memuluskan pemesanan mesin pesawat untuk maskapai Indonesia.

Berbagai tuduhan malapraktek itu melibatkan perusahaan Indonesia, Cina, dan beberapa negara lain. Negara-negara tersebut saat ini sedang diselidiki SFO. Tudingan serius keluar dari pengakuan mantan pegawai Rolls-Royce, Dick Taylor, yang menyebutkan Tommy Suharto--anak mantan presiden Suharto--menerima US$ 20 juta dan sebuah mobil Rolls-Royce untuk membujuk maskapai nasional, Garuda Indonesia, agar memesan komponen mesin Rolls-Royce Trent 700 pada tahun 1990. Rolls-Royce menolak berkomentar mengenai hal ini.

Tudingan Taylor sudah menyebar di Internet. Bahkan sudah banyak yang memberi komentar pada bagian bawah berita Rolls-Royce di Internet. Rolls-Royce mengaku, pekan lalu, SFO menghubungi perusahaan tersebut atas tuduhan suap dan korupsi di Indonesia serta Cina. Perusahaan terbesar kedua pembuat mesin pesawat itu pun menunjuk kantor pengacara Amerika Serikat, Debevoise & Plimpton, untuk melakukan investigasi.

Dalam pernyataannya, Rolls-Royce mengatakan, penyelidikan resmi telah menemukan negara-negara yang telah ditandai oleh SFO, juga di berbagai pasar lain. Perusahaan mengungkapkan adanya "perantara" dalam pasar-pasar tersebut.

"Konsekuensi dari keterangan tersebut akan diputuskan oleh pihak berwenang. Masih terlalu dini untuk memprediksi hasilnya, namun hal tersebut mencakup penuntutan secara individual dan perusahaan. Kami akan bekerja sama secara penuh," ujar Rolls-Royce pekan lalu, seperti dikutip laman The Guardian pada 9 Desember 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SFO masih harus mengkonfirmasi apakah mereka akan melakukan investigasi formal atau tidak. Namun para ahli hukum mengatakan, Direktur SFO yang baru, David Green, telah memberi sinyal untuk mengakhiri adanya kecenderungan lembaga itu menuju penuntutan.

Rolls-Royce pekan lalu menekankan bahwa tuduhan tersebut serius. Perusahaan itu mengumumkan akan menunjuk seorang tokoh independen untuk memberi tanggapan dan laporan kepada dewan komite etik.

Presiden Direktur Rolls-Royce, John Rishton, menambahkan, perusahaan tidak akan menoleransi praktek bisnis yang tidak sesuai dengan aturan. Tudingan itu mampu berdampak pada denda jutaan pound sterling untuk kedua pihak, setelah Rolls-Royce mengkonfirmasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah memperingatkan perusahaan atas temuan itu. Departemen Kehakiman Amerika Serikat menunjukkan keseriusan dalam mengusut praktek penyuapan belakangan ini, antara lain yang mencatut Avon serta News Corporation.

Kasus yang ditangani Departemen Kehakiman Amerika Serikat juga melibatkan perusahaan Inggris BAE Systems, kontraktor pertahanan yang membayar denda US$ 400 juta karena terbukti bersalah memberi keterangan palsu kepada pemerintah Amerika Serikat.

Dapat dipahami bahwa tudingan tersebut dilontarkan Rolls-Royce kepada SFO terkait praktek masa lalu yang terjadi dalam kurun 1980-an hingga 1990-an, walaupun beberapa fakta baru ditemukan perusahaan setelah tahun 2000.

MARIA YUNIAR

Berita Terpopuler:
Habibie Pengkhianat Bangsa, Ini Tulisan Lengkapnya

SBY Marah, Alex Noerdin di Amerika Serikat

Disebut Pengkhianat Bangsa, Habibie Center Santai

Partai Demokrat Digerogoti Anak Kos

Joko Widodo Tundukkan Sutiyoso

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

46 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

47 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

50 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

52 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

52 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

57 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

59 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menyambut jabat tangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri (kiri) seusai mengikuti sidang pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Abdul diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.


Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.